Peranan Penting Juleha Penyelia Halal Pada Sertifikasi Halal RPH
Anidah | Januari 2026
Jelang kewajiban halal tahap 1 pada 17 Oktober 2024, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan hewan menjadi salah satu sektor yang wajib bersertifikat halal. Dalam konteks ini, Peranan Penting Juleha semakin terlihat karena posisi mereka berada di hulu rantai pasok sebagai penyedia bahan baku daging halal untuk industri makanan.
Namun, berbagai kendala masih muncul di lapangan. Salah satunya adalah keterbatasan jumlah Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Penyelia Halal yang memiliki sertifikat kompetensi di tempat usaha penyembelihan. Kondisi ini tentu menjadi tantangan dalam percepatan implementasi sertifikasi halal secara menyeluruh.
Sertifikasi Halal Usaha Penyembelihan (UP)
Konsumsi protein hewani merupakan satu dari kebutuhan pangan yang perlu tercukupi. Mengutip data BPN, kebutuhan protein hewani rumah tangga pada 2023 mencapai 139,47 ribu ton daging sapi dan 2,08 juta ton daging ayam ras. Angka ini menunjukkan tingginya permintaan daging di Indonesia. Kebutuhan daging ayam terpenuhi dari produsen lokal, sementara daging sapi selain dari lokal juga berasal dari impor.
Sertifikasi halal Rumah Potong Hewan/RPH maupun Rumah Potong Unggas (RPU) memegang peranan penting dalam penyediaan daging halal dari dalam negeri. Selain aspek kehalalan, RPH/RPU juga merupakan tempat yang rawan dan berisiko cukup tinggi dari paparan mikroba patogen. Karena itu, pemerintah mengawasi ketat aspek sanitasi, higienitas, dan keamanan pangan. Pengawasan ini dilakukan melalui kewajiban sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Daging hewan sembelihan merupakan produk yang kritis dari sisi kehalalan maupun keamanan pangan. Aspek keamanan pangan produk daging segar maupun olahannya sentiasa terkawal dengan banyak regulasi. Mulai dari tingkat Undang-undang hingga Peraturan Menteri terkait. Untuk pembagian wewenang, Kementerian Pertanian menangani produk daging segar. Sementara itu, BPOM mengawasi produk olahan. Kedua lembaga ini bertanggung jawab menjaga mutu dan keamanan pangan.
UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal melengkapi regulasi dari sisi kehalalan produk. Regulasi tersebut saling terkait untuk menjaga produk daging sampai ke tangan konsumen dalam kondisi aman, bermutu, dan halal.
Kendala Sertifikat Kompetensi Pada UP Berskala Mikro.
Selain RPH/RPU, proses penyembelihan juga banyak dilakukan di TPH dan TPU. Unit ini umumnya dikelola oleh perorangan atau pelaku usaha skala UMK.
Namun, TPH dan TPU menghadapi berbagai kendala dalam proses sertifikasi halal. Hal ini terungkap dalam FGD online yang diselenggarakan IHATEC Publisher pada 30 Mei 2024. Ir. Elvina A. Salah satu narasumber, Rhayu, Ketua ALPHI, menyebut bahwa kendala utama terletak pada sertifikasi kompetensi Juleha dan Penyelia Halal. Banyak pelaku usaha kecil kesulitan memenuhi persyaratan tersebut.
Selain itu, aturan dalam Kepkaban 77/2023 juga menjadi tantangan. Regulasi ini mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi Juleha dan Penyelia Halal. Bagi usaha kecil, persyaratan ini cukup berat untuk dipenuhi. “Bagaimana memberlakukan (Kepkaban 77/2023-red) bagi TPU yang masih kecil kalau misalnya Penyelianya harus tersertifikasi kompetensi dan trainingnya, ini harus kita perhatikan”, ungkap Elvina.
Keberadaan Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Penyelia Halal merupakan dua di antara persyaratan penting dalam pengajuan sertifikasi halal RPH/RPU. Dalam hal ini, Peranan Penting Juleha terlihat jelas karena setiap RPH/RPU wajib memiliki minimal dua orang Juleha yang memiliki keahlian menyembelih serta sertifikat kompetensi resmi. Sementara itu, Penyelia Halal tidak hanya wajib memiliki sertifikasi, tetapi juga bertanggung jawab mengawal seluruh proses produksi halal dari awal hingga akhir agar tetap sesuai dengan standar yang berlaku.
Peranan Penting Juleha Juru Sembelih Halal dan Penyelia Halal
Penyembelihan halal terdefinisikan sebagai menyembelih hewan pada bagian leher dengan cara memutus/memotong tiga saluran makan sesuai dengan syariat Islam. Proses penyembelihan halal sangat penting untuk memastikan hasil sembelihan yang halal.
Sertifikasi halal jasa penyembelihan tidak hanya mengatur proses tata laksana penyembelihan saja. Hal itu karena terdapat titik kritis lain di sepanjang prosesnya. Titik kritis dari bahan baku termasuk hewan yang tersembelih, proses pra penyembelihan, proses penyembelihan, proses pasca penyembelihan, dan seluruh fasilitas. Titik kritis ini harus terpastikan memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), selain juga comply terhadap aspek sanitasi dan higienitas.
Juru Sembelih Halal (Juleha) pada dasarnya memiliki kemampuan teknis dalam proses penyembelihan hewan. Namun, dalam konteks sertifikasi kompetensi, perlu standar acuan yang sama untuk menilai dan memastikan praktik di lapangan sesuai ketentuan. Di sinilah Peranan Penting Juleha semakin terlihat, karena kompetensi mereka harus mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang tertetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Hal yang sama juga berlaku bagi Penyelia Halal dalam menjalankan tugasnya.
Peranan Penting Juleha dalam Mendukung Sertifikasi RPH/RPU
Untuk memastikan Juleha dan Penyelia Halal berkompeten, terlebih dahulu perlunya pemberian pelatihan berbasis SKKNI yang terkait tugas dan fungsinya. Pasca pelatihan, pemahaman Juleha dan Penyelia Halal akan teruji oleh Lembaga Sertifikasi Personil (LSP). Setelah lulus, maka personil Juleha dan Penyelia Halal akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang berlaku 3 tahun (Juleha) dan 4 tahun (Penyelia Halal).
Pelatihan dan sertifikasi personil tentu membutuhkan pembiayaan yang kontinyu mengingat terdapat masa berlaku dari setiap sertifikat kompetensi yang diterbitkan. Pembiayaan ini yang nampaknya masih menjadi kendala, khususnya pada RPH/RPU maupun TPH/TPU berskala UMK.
Percepatan sertifikasi halal RPH/RPU dilakukan melalui peningkatan jumlah Juleha dan Penyelia Halal bersertifikat kompetensi, “Ini peran yang bisa dilakukan halal science perguruan tinggi”, ungkap Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc – Halal Science Center IPB ketika menjelaskan peranan halal science center dalam menghadapi kendala dan tantangan sertifikasi halal RPH/RPU.
Lebih lanjut Prof. Khaswar juga menyinggung dukungan pemerintah dalam bentuk anggaran pelatihan dan sertifikasi Juleha dan Penyelia Halal pada RPH/RPU. “Untuk bisa mendapatkan sertifikat kompetensi untuk Juleha dan Penyelia Halal maka perlu dukungan alokasi anggaran baik dari pusat maupun daerah”, ujarnya.
Alhasil, standarisasi terkait faktor mutu, keamanan pangan, dan kompetensi personil merupakan hal yang penting dan tidak bisa terkompromi. Pemenuhannya merupakan jaminan keberlangsungan penyediaan daging halal tak hanya di Indonesia namun juga di tingkat global.
***
Artikel ini termuat dalam majalah Halal Review 06/Juni/2024