Menilik Kehalalan Produk Kosmetik
Anidah | Januari 2025
Industri halal telah mewarnai banyak sektor, di antaranya yang tengah naik daun adalah kosmetik halal. Seperti apa kriteria sebuah produk kosmetik halal dan mengapa harus memilihnya?
Halal beauty, atau tren produk kecantikan halal kian memancarkan pesonanya di Indonesia. Tak main-main pengguna produk kosmetik halal di negeri ini menempati peringkat kedua terbesar di dunia setelah India. Dinar Standard mengkurasi belanja produk kosmetik halal di Indonesia mencapai US$5,4 miliar, atau lebih dari 85 triliun rupiah pada 2022, dan diperkirakan akan mencapai US$129 miliar pada tahun 2027. Dinar Standard adalah lembaga kajian internasional yang fokus pada ekonomi Islam global, diantaranya pemeringkatan ekspor produk halal di antara negara OKI. Pemeringkatan tersebut dilaporkan secara tahunan dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report.
Tak bisa dipungkiri industri halal di Indonesia cukup potensial, bahkan Indonesia berhasil menempati posisi 3 besar dalam laporan SGIE2023. Capaian cukup menarik pada kategori obat-obatan dan kosmetik halal, Indonesia berhasil naik 3 peringkat ke posisi 5. Peringkat tersebut juga secara langsung menunjukkan geliat industri kosmetik halal di Indonesia. Potensi pasar yang besar mendapat sambutan positif dari dunia industri dalam negeri dengan semakin banyaknya brand kosmetik lokal yang sudah berlabel halal.
Halal, Atribut Baru Produk Kosmetik
Di pasaran terdapat beragam bentuk dan kategori kosmetik sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. Biasanya produk kosmetik dikelompokan dalam makeup, skincare, bodycare dan haircare. Produk-produk tersebut menjadi kebutuhan tambahan yang levelnya hampir “wajib” bagi kaum wanita. Meski penggunaannya berbeda pada tiap orang, dan disesuaikan dengan kebutuhan, preferensi, maupun mood, pengguna kosmetik bisa dinilai sebagai smart buyer. Di samping harganya yang bisa dibilang tak murah, jenis, fungsi, dan variasinya pun sangat beragam sehingga butuh pertimbangan yang matang. Tak jarang pembeli melakukan riset dahulu sebelum memutuskan membeli produk kosmetik tertentu.
Konsumen dari kalangan gen Z dan milenial dikenal sebagai konsumen dengan literasi produk yang baik. Kriteria kualitas, bahan baku, active ingredient, vegan, hingga cruelty-free banyak menjadi faktor pertimbangan ketika memilih produk kosmetik. Mereka juga cukup familiar dengan berbagai jenis bahan aktif dalam kosmetik, seperti retinol, niacinamide, hyaluronic acid, ceramide, dan lainnya. Dan kini halal menjadi atribut pelengkap dalam pemilihan produk kosmetik. Tak hanya perihal kandungan bahan aktif dan persentasenya saja, namun asal muasal bahan dan prosesnya pun menjadi pertimbangan yang ikut menentukan.
Hasil survei Top Halal Index 2023 dari IHATEC Marketing Research yang mengukur tingkat penerimaan produk halal di kalangan milenial mevalidasi hal yang sama. Sebanyak 82% konsumen menganggap pentingnya label halal pada produk kosmetik, tak kalah pentingnya dengan produk makanan dan minuman (89,7%).
Mengapa Harus Memilih Kosmetik Halal?
Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, mendefinisikan Kosmetik sebagai bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk membersihkan, menjaga, meningkatkan penampilan, mengubah penampilan, digunakan dengan cara mengoles, menempel, memercik atau menyemprot.
Sedangkan definisi kosmetik sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM RI No 23 Tahun 2019, adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Meski kedua definisi tersebut menunjukkan pengaplikasian kosmetik pada bagian luar tubuh, namun penggunaanya ditujukan agar bertahan lama guna memastikan kandungan bahan aktifnya meresap ke dalam lapisan epidermis. Dengan kata lain kosmetik akan melekat sepanjang hari pada permukaan tubuh. Hal itulah yang menjadi perhatian bagi muslimah, karena ada kewajiban ibadah yang mensyaratkan kebersihan diri dari benda najis. Jika kosmetik yang melekat sepanjang hari pada tubuh mengandung unsur najis, maka ibadah menjadi tidak sah.
Alasan lainnya karena penggunaan kosmetik juga berpeluang masuk ke dalam tubuh atau tertelan misalnya lipstik atau lipbalm, serta bahan kosmetik juga dapat memengaruhi keabsahan wudhu, contohnya cat rambut dan waterproof makeup. Keberadaan label halal dapat membantu muslimah memastikan status kehalalan dan kesucian dari kosmetik yang dipilihnya.
Kriteria Kosmetik Halal
Suatu produk kosmetik bisa disertifikasi halal jika memenuhi kriteria tertentu, di antaranya seperti yang dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, dan Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2018 tentang Produk Kosmetika Yang Mengandung Alkohol/Etanol. Kriteria tersebut mencakup bahan, proses, dan produk.
- Bahan
Bahan baku, bahan aktif, dan/atau bahan tambahan yang digunakan wajib berasal dari sumber yang halal, baik dari kelompok tumbuhan, hewan, mikrobial, maupun sintetik. Bahan hewani harus berasal dari hewan halal dan khusus untuk hewan sembelihan, maka harus dilakukan penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam oleh lembaga yang diakui.
Bahan najis yang tidak boleh (haram) digunakan dalam pembuatan produk kosmetik halal antara lain; 1) Babi atau produk turunannya, 2) Khamr (minuman memabukkan), 3) Darah, bangkai, dan bagian dari tubuh manusia, 4) Bahan yang dihasilkan dari fasilitas produksi yang juga memproduksi produk yang menggunaan babi atau turunannya sebagai salah satu bahannya, serta 5) Mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia.
Sementara itu bahan yang belum bisa dipastikan kejelasan status kehalalan dan kesuciannya hukumnya menjadi makhruh dan harus dihindari, sampai ada kejelasan tentang statusnya tersebut. Contohnya adalah bahan turunan hewan halal (lemak atau lainnya) yang tidak diketahui cara penyembelihannya, dan bahan dari produk mikrobial yang tidak diketahui media pertumbuhan mikrobanya.
Khusus untuk penggunaan bahan etanol (etil alkohol) dalam kosmetik, maka penggunaan diperbolehkan dan tidak dibatasi kadarnya, selama etanol yang digunakan bukan berasal dari industri khamr dan secara medis tidak membahayakan. Etanol dari industri non khamr bisa berasal dari sintesis kimiawi (petrokimia) ataupun hasil industri fermentasi non khamr.
- Proses
Selain penggunaan bahan yang halal, produk kosmetik halal juga dipersyaratkan diproduksi pada fasilitas yang bebas dari kontaminasi unsur haram. Saat ini banyak perusahaan yang menawarkan jasa maklon produk kosmetik, di mana pebisnis pemula hanya perlu menyediakan modal dan mengurus pemasaran. Semua hal terkait komposisi, supply bahan, produksi, desain kemasan, hingga perizinan akan diurus oleh perusahaan maklon. Suatu perusahaan jasa maklon mampu memproduksi ratusan brand dengan komposisi yang berbeda. Oleh karena itu penting memastikan fasilitas produksi, baik yang dimiliki sendiri maupun fasilitas jasa maklon telah mengantongi izin keamanan produk dan tersertifikasi halal.
- Produk
Sama seperti produk makanan dan minuman, pada produk barang gunaan kosmetik dilarang untuk menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Sifat atau karakteristik produk juga tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram.
Persyaratan lainnya terkait produk yaitu kemampuannya ditembus air. Daya tembus air pada kosmetik perlu dipastikan untuk menjamin tidak menghalangi masuknya air ke kulit pada saat wudhu. Sementara pada kosmetik dengan klaim tahan air seperti waterproof, water resistant, sweat proof, dan lainnya perlu dicantumkan panduan pembersihan sebelum bersuci.
Agar Tak Sekedar Tren
Sifat manusia senang pada keindahan, dan berhias menjadi salah satu perwujudannya. Penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias diperbolehkan dalam Islam dengan syarat bahan yang digunakan adalah halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i (tidak tabarruj), dan tidak membahayakan. Pemilihan produk kosmetik halal bagi muslimah tak sekedar untuk memenuhi kaidah keindahan di mata manusia, namun juga bagian dari wujud ketaatan pada syariat.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 02/Februari/2024