MBG Di Persimpangan Isu Keamanan Pangan dan Kehalalan
Anidah | 26 Februari 2026
Temuan kasus lemak babi pada proses pembuatan ompreng (food tray) impor untuk program MBG, tak ayal mengejutkan umat muslim di Indonesia. Dari sudut pandang halal-haram, polemik ini tentu tak bisa ditolerir. Kekhawatiran lainnya muncul karena kasus keracunan MBG terus bermunculan. Desakan sertifikasi dapur MBG pun menyeruak.
Program Makan Siang Gratis (MBG) merupakan program prioritas Pemerintah Indonesia. Program yang diandalkan untuk mendongkrak gizi anak sekolah, ibu hamil, dan menyusui tersebut ditargetkan mampu menjangkau 82,9 juta penerima manfaat. Sayangnya, implementasi MBG menuai banyak masalah dari hulu hingga hilir, sejak dijalankan pada awal tahun 2025. Di antara yang banyak disorot adalah masalah keamanan pangan akibat banyaknya kejadian keracunan makanan MBG, hingga yang terbaru adalah isu penggunaan lemak babi pada produksi food tray yang digunakan.
Isu Keamanan Pangan dan Kehalalan MBG

Dalam catatan Badan Gizi Nasional (BGN), hingga September 2025 total korban keracunan akibat mengonsumsi MBG mencapai 6.517 orang. Penyebab keracunan didominasi bakteri patogen. Selaras dengan temuan Kemenkes yang mengonfirmasi temuan bakteri yang biasanya berasosiasi dengan keracunan pangan, di antaranya Staphylococcus aureus, Bacillus cereus, Salmonella, E. Coli, Clostridium Perfringens, Listeria Monocytogenes, Campylobacter Jejuni, dan Shigella. Selain bakteri, ditemukan juga dua virus, yakni Norovirus dan Hepatitis A, dan dua senyawa kimia, nitrit dan scombrotoxin (histamin).
BGN menilai keracunan disebabkan dapur MBG yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tak memenuhi SOP yang ada. SOP yang dimaksud mencakup pembelian dan penyimpanan bahan baku, kualitas bahan baku dan air bersih, pengolahan yang terlalu awal, pencucian bahan dan peralatan yang tidak memadai, hingga masalah holding time pada distribusi. Realisasi ini menimbulkan pertanyaan besar seberapa aman MBG yang disajikan? Meski menu sudah memenuhi standar gizi harian, jika tidak thayyib tentu tidak layak dikonsumsi, dan justru berakibat buruk pada kesehatan.
Selain itu, MBG juga disorot karena kualitas dan kehalalan food tray yang digunakan. Hasil investigasi Indonesia Business Post (IBP), menemukan pelanggaran oleh produsen food tray asal Chaoshan, Tiongkok. Produsen yang memasok food tray untuk pasar global dan importir MBG diduga melanggar Rules of Origin WTO, karena sejumlah pabrik di sana memproduksi food tray berlabel “Made in Indonesia” dan “SNI”, meskipun sebenarnya dibuat di Tiongkok. Produsen juga diketahui mencampur bahan stainless steel tipe 304 yang tersertifikasi food grade dengan tipe 201 yang peruntukannya bukan untuk alat makan. Kandungan logam mangan sebagai pengganti nikel dalam tipe 201 dapat larut jika kontak dengan makanan yang asam, sehingga membahayakan kesehatan.
Tak hanya itu, IBP juga menemukan indikasi penggunaan lemak babi (lard oil) sebagai campuran pelumas industri dalam proses pembuatan food tray. Dari data Lembar Data Keselamatan Bahan diketahui komposisi pelumas terdiri dari minyak dasar olahan, ester sintetis, parafin terklorinasi, lemak babi olahan, aditif antikarat, dan bahan pelumas.
Belakangan isu tersebut terbukti, melalui hasil uji sampel pelumas yang dibawa dari dua lokasi di Chaoshan. Wakil Sekretaris RMI-NU DKI Jakarta, Wafa Riansah mengujikan pelumas tersebut ke laboratorium di Shanghai Weipu Testing Technology Group, Tiongkok. Hasil pengujian menggunakan tiga metode berbeda; fourier transform infrared spectrometer (FTIR), gas chromatography mass spectrometry (GC-MS), dan nuclear magnetic resonance spectrometer (NMR). Ketiganya menyimpulkan hasil yang sama, yaitu positif lemak babi.
Para orang tua khawatir keamanan dan kehalalan food tray MBG. Pasalnya IBP mendata sejumlah 6–8 juta food tray ilegal telah masuk selama periode larangan impor (Januari–Juni 2025), baik melalui penyamaran kode bea cukai maupun penyelundupan murni. Alhasil food tray yang digunakan saat ini dalam kondisi tercampur, antara produk lokal dan produk impor ilegal.
Meski terdapat tahap pembersihan dan pencucian produk di akhir, namun bagi banyak pihak tak menghilangkan keraguan atas status kehalalannya. Pasalnya status halal produk bukan hanya dari bahan halal, namun juga dari proses yang halal.
SLHS untuk Pemenuhan Aspek Higienitas SPPG
MBG memiliki dengan tujuan mulia, untuk memenuhi gizi anak sekolah, ibu hamil dan menyusui. Melalui pemberian makan siang bergizi diharapkan mampu mendukung terwujudnya generasi emas Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, aspek halal dan thayyib menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar. Namun banyaknya kasus keracunan di tahun pertama penyelenggaraannya menjadi alarm serius untuk keberlanjutan program ini. Ancaman kontaminasi bahan haram juga tak bisa diabaikan. Wajar jika banyak pihak meminta program ini dihentikan sementara, untuk evaluasi menyeluruh.
Satu langkah penting akhirnya diambil Pemerintah melalui BGN, yaitu dengan mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Meski dinilai terlambat, langkah ini perlu diapresiasi karena SLHS seharusnya menjadi persyaratan minimal sebuah dapur yang menyajikan ribuan porsi makanan seperti dapur SPPG. Tanpa SLHS, dapur SPPG berisiko menjadi sumber penyebaran penyakit bawaan makanan (foodborne illness) yang dapat membahayakan kesehatan peserta didik, ibu hamil dan menyusui.
Aspek penting dalam penilaian SLHS mencakup kelayakan dan kebersihan; Bangunan dan fasilitas, Peralatan, Personal hygiene dari petugas dapur, Bahan baku, Proses produksi/layanan, hingga Pengendalian hama. Pemenuhan terhadap semua aspek tersebut untuk memastikan bahwa produk pangan yang disajikan aman, higienis, dan sesuai dengan standar kesehatan.
Kewenangan SLHS ada di bawah Kemenkes melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing daerah. Infrastruktur dan fasilitas Dinkes yang telah ada dapat mendukung pelaksanaan kewajiban SLHS di tiap daerah.
Pengendalian Keamanan Pangan MBG dengan HACCP
Aspek higienitas dan sanitasi akan menjadi lebih optimal dengan menerapkan prinsip HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point), untuk memastikan keamanan di seluruh rantai produksi makanan di SPPG. Dalam konteks ini, analisis dilakukan untuk mengidentifikasi dan menetapkan upaya mitigasi risiko bahaya biologis (bakteri Salmonella, E. coli, Bacillus Sereus, virus Hepatitis A), kimia (nitrit, residu pestisida), dan fisik (serpihan logam atau plastik). Ketiga risiko bahaya tersebut bisa berasal dari bawaan bahan baku, atau muncul saat proses masak, hingga penanganan pasca pengolahan masakan.
Temuan bakteri patogen dan senyawa nitrit dalam kasus keracunan MBG, hingga potensi kontaminasi logam berbahaya dari penggunaan food tray kualitas rendah membuktikan pentingnya upaya analisis bahaya pangan dan mitigasinya. Salah satu contoh mitigasi bahaya dapat dilakukan dengan rapid test pada setiap batch masakan.
Melalui penerapan HACCP di dapur SPPG akan turut memastikan makanan yang disajikan tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi anak-anak yang memiliki daya tahan tubuh lebih rentan.
Raih Kepercayaan Lewat Sertifikasi Halal
Jaminan mutu dan keamanan pangan MBG selayaknya tak berhenti pada aspek pemenuhan gizi, higienitas dan sanitasi saja. Halal wajib disematkan, karena halal berdiri sejajar dengan aspek lain seperti keamanan pangan, dan kepastian mutu.
Sertifikasi halal bukan saja sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi halal, juga sebagai tanggung jawab penyediaan makanan yang sesuai dengan keyakinan mayoritas penduduk Indonesia yang merupakan muslim. Meski penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan bertahap, namun dalam konteks MBG sertifikasi halal SPPG menjadi kebutuhan mendesak, apalagi banyak celah kontaminasi bahan haram akibat masih lemahnya pengawasan.
Melalui sertifikasi halal, SPPG akan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang merupakan jaminan penyediaan makanan halal secara berkelanjutan. Hal ini meliputi pemilihan bahan baku yang bersertifikat halal (seperti daging ayam, bumbu instan, minyak), tidak menggunakan bahan turunan hewan yang tidak jelas status kehalalannya, serta penggunaan peralatan masak dan alat saji yang berlabel halal, hingga penyimpanan yang terhindar dari kemungkinan kontaminasi bahan haram atau najis.
Aspek halal berjalan selaras dengan prinsip thayyib, yaitu makanan yang bergizi, bersih, dan aman. Oleh karena itu, penerapan halal di dapur SPPG tidak bisa dilepaskan dari penerapan SLHS dan HACCP. Ketiganya membentuk satu sistem terpadu yang menjamin bahwa MBG yang diberikan kepada peserta didik adalah makanan yang tidak hanya bergizi, tetapi juga aman, bersih, dan sesuai dengan syariat Islam.
Dukungan Pengawasan Lintas Sektoral
Penerapan SLHS, HACCP, serta sertifikasi halal secara terpadu dapat menjadi game changer dalam menjamin keberlanjutan program MBG yang aman dan berkualitas. Ketiga sertifikasi ini memberikan landasan kuat untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan, pengolahan, dan distribusi makanan dalam program MBG memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, dan kehalalan yang diakui secara nasional maupun internasional. SLHS memastikan kebersihan dan sanitasi penyedia makanan, HACCP mengidentifikasi serta mengendalikan titik kritis bahaya dalam rantai produksi, dan sertifikat halal menjamin bahwa makanan sesuai dengan prinsip syariat Islam, sehingga bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Akan tetapi penerapannya hanya akan optimal jika dibarengi dengan pengawasan kolaboratif dari berbagai pihak terkait, seperti Dinkes, BPJPH, BPOM, dan instansi pendidikan. Kolaborasi ini memungkinkan sistem pengawasan yang saling melengkapi, transparan, dan akuntabel, sehingga potensi risiko dapat dicegah sedini mungkin. Melalui pendekatan ini, program MBG tidak hanya mampu memberikan makanan yang aman dan bergizi, tetapi juga membangun kepercayaan publik pada penyelenggaraan program MBG yang berkelanjutan.

***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 9 September 2025