Kontroversi Klausul Halal dalam Kesepakatan Dagang RI–AS
Tiara | 24 Februari 2026
HalalReview.co.id – Kontroversi Klausul Halal mencuat seiring Kesepakatan dagang resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memunculkan polemik terkait klausul sertifikasi halal. Sejumlah lembaga, mulai dari LPPOM, BPJPH, hingga unsur ormas Islam, menyampaikan pandangan berbeda terkait implementasi aturan halal dalam kerja sama tersebut.
Perjanjian yang Presiden RI, Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald J Trump tandatangani pada 19 Februari 2026 di Washington D.C. itu memuat klausul terkait fasilitasi ekspor produk AS ke Indonesia, termasuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya.
LPPOM: Berpotensi Tidak Konsisten dengan Regulasi Nasional
Dalam konteks Kontroversi Klausul Halal, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyoroti Pasal 2.9 dan Pasal 2.22 dalam dokumen kesepakatan. Kedua pasal itu berpotensi tidak selaras dengan regulasi nasional. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Dalam Pasal 2.9 menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS tertentu dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Sementara Pasal 2.22 memuat pengecualian terhadap produk non-hewani dan pakan ternak dari kewajiban sertifikasi halal, serta tidak mewajibkan keberadaan penyelia halal di perusahaan tertentu.
Menurut Muti, aturan nasional mewajibkan kosmetik, alat kesehatan, dan jasa terkait memiliki sertifikat halal. Produk yang tidak halal juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan.
Ia menilai, jika pengecualian Kontroversi Klausul Halal benar terterapkan secara khusus bagi produk AS, maka akan muncul ketidakseimbangan persaingan. Produsen lokal dan negara lain tetap wajib memenuhi ketentuan halal, sementara produsen AS berpotensi memperoleh perlakuan berbeda.
“Kondisi ini dapat memicu tuntutan dari negara lain dan bahkan berpotensi menimbulkan sengketa di World Trade Organization terkait dugaan diskriminasi,” ujarnya.
LPPOM mendorong pemerintah untuk memastikan perlakuan yang setara serta menjaga keberpihakan terhadap produsen dalam negeri.
BPJPH: Tidak Ada Penghapusan Kewajiban Halal
Di sisi lain, dalam pusaran Kontroversi Klausul Halal, BPJPH menegaskan bahwa kerja sama resiprokal tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal. Setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi sesuai regulasi, termasuk produk impor dari AS. Ia menegaskan, kerja sama tersebut berbasis mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni pengakuan timbal balik sertifikat halal dari lembaga luar negeri yang telah BPJPH akui.
Saat ini, terdapat lima lembaga halal di Amerika Serikat yang telah terakui.
Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions Inc (HTO), serta Islamic Society of Washington Area (ISWA).
BPJPH juga memastikan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan konsisten dan berlaku terhadap produk impor.
Terkait produk nonhalal, BPJPH menegaskan bahwa produk tersebut tidak wajib memiliki sertifikat halal. Namun, pelaku usaha tetap harus mencantumkan keterangan tidak halal sesuai peraturan perundang-undangan.
Muhammadiyah: Pengecualian Harus Setingkat Undang-Undang
Pandangan kritis oleh Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Nadratuzzaman Hosen. Ia menegaskan bahwa jika kewajiban sertifikasi halal telah tertetapkan melalui UU JPH dan berlaku penuh pada Oktober 2026, maka setiap bentuk pengecualian harus teratur melalui regulasi setingkat undang-undang.
Menurutnya, UU JPH merupakan instrumen perlindungan konsumen Muslim, bukan semata instrumen perdagangan. Karena itu, kebijakan yang berpotensi mengesampingkan kewajiban halal tanpa dasar hukum yang setara dapat menimbulkan persoalan hukum.
Ia juga mengingatkan potensi ketidakadilan apabila produk dari negara lain tetap wajib bersertifikat halal, sementara produk AS memperoleh pengecualian. Dalam negara hukum, perubahan kebijakan yang menyentuh norma undang-undang harus melalui mekanisme amandemen resmi.
MUI: Sertifikasi Halal Tidak Dapat negosiasi dalam Kontroversi Klausul Halal
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan melalui proses jual beli di Indonesia tidak dapat melakukan negosiasi.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap selektif dalam memilih produk, khususnya di tengah dinamika kebijakan perdagangan internasional. Menurutnya, regulasi jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak beragama dan hak konsumen.
Dalam konteks mayoritas penduduk Muslim di Indonesia, kepastian kehalalan produk menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hukum.
Ujian Konsistensi Regulasi dalam Kontroversi Klausul Halal
Isu Kontroversi Klausul Halal dalam kesepakatan dagang RI–AS menjadi ujian konsistensi pemerintah. Pemerintah seharusnya perlu tegas dalam menegakkan regulasi nasional di tengah dinamika perdagangan global.
Di satu sisi, pemerintah menegaskan komitmen perlindungan konsumen dan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara komitmen internasional dan ketentuan hukum nasional.
Ke depan, kejelasan implementasi teknis dan transparansi kebijakan menjadi kunci. Langkah ini penting untuk menjaga kepastian hukum, menciptakan persaingan usaha yang adil, serta mempertahankan kedaulatan regulasi halal Indonesia.