Top Halal Award: Pengakuan Atas Prestasi dalam Membangun Merek Halal
Anang Ghozali | Januari 2026
Sebanyak 52 merek mendapat penghargaan Top Halal Award 2024. Penghargaan ini merupakan ajang yang penting untuk mengapresiasi dan mempromosikan produk halal di Indonesia guna mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Industri halal di Indonesia diperkirakan akan mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan produk halal, serta komitmen Pemerintah untuk menyediakan produk halal di dalam negeri. Sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar kedua, Indonesia berpeluang menjadi negara utama penghasil produk halal dunia.
Untuk mendorong terwujudnya hal tersebut, IHATEC Marketing Research menyelenggarakan penganugerahan Top Halal Award (THA) 2024 dengan mengusung tema “Building Halal Brand to Capture Global Market”. Tahun ini merupakan tahun ketiga diselenggarakannya Top Halal Award, sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2022 lalu. Top Halal Award merupakan bentuk penghargaan kepada perusahaan dengan citra halal terbaik yang dinilai berdasarkan hasil survei Top Halal Index oleh IHATEC Marketing Research.
Selain didukung oleh pelaku usaha dan stake holder lainnya seperti asosiasi usaha, lembaga pemeriksa halal, media dan masyarakat penggiat halal, Top Halal Award juga mendapat apresiasi dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham, dan Direktur Eksekutif KNEKS, Sholahudin Al-Aiyub.
Dalam sambutannya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya Top Halal Award (THA) 2024. Menurutnya, kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi halalpreneur serta menjadi momentum bersama dalam memajukan industri halal Indonesia dan mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Sandiaga menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam ekonomi halal dan kapasitas di berbagai industri halal, seperti makanan dan minuman halal serta pariwisata halal. Pengembangan ekonomi halal akan membantu Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan lapangan kerja.
Direktur Eksekutif KNEKS, Sholahudin Al-Aiyub, menyebutkan bahwa Top Halal Award 2024 merupakan ajang yang penting untuk mengapresiasi dan promosikan produk halal di Indonesia. Di tengah perkembangan industri halal yang besar, penghargaan ini selain merupakan pengakuan atas prestasi yang sudah dicapai, juga menjadi pendorong bagi pelaku industri untuk terus berinovasi dan menjalankan kualitas produk yang sesuai prinsip halal dan thayyib.
“Kami berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem halal di Tanah Air. Kami percaya bahwa kolaborasi dan sinergi pemerintah dan pelaku industri serta masyarakat luas, kita dapat menghasilkan produk halal yang kompetitif di skala nasional maupun kancah global,” ungkap Aiyub.
Sementara itu, Direktur IHATEC Marketing Research, Evrin Lutfika, menyebutkan bahwa Top Halal Award merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan yang siap bersaing di pasar halal global. Hal ini sebagai diferensiasi yang mendorong perusahaan menjadikan halal sebagai keunggulan utama, serta membantu konsumen dalam memilih merek halal unggulan dan terpercaya yang mampu meningkatkan peluang penjualan.
Menurut Executive of Steering Committee of Top Halal Award 2024, Anang Ghozali, membangun merek halal (halal branding) menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaku usaha untuk dapat berkompetisi di pasar muslim, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Artinya, perusahaan melakukan upaya promosi produk atau layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan nilai-nilai konsumen muslim.
“Halal sudah menjadi bagian strategi marketing atau pengembangan bisnis. Selain itu juga, sebentar lagi kebijakan kewajiban halal akan diberlakukan, ini berarti era pasar halal sudah di depan mata. Mau tidak mau, pelaku usaha harus bisa memanfaatkan halal untuk keberhasilan bisnisnya,” ungkap Anang.
Kehadiran negara dalam penyelenggaraan sertifikasi halal tercermin dari hadirnya sejumlah kebijakan yang mendasar dan strategis. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya telah menetapkan kerangka hukum baru yang membawa perubahan mendasar terkait kebijakan dan implementasi sertifikasi halal. Perubahan dari yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory). Penahapan pertama jatuh tempo pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman.
Menurut Aqil, potensi produk halal Indonesia terbuka lebar, baik di pasar domestik maupun ekspor, di level global, potensi pasar produk halal juga sangat besar. DinarStandard dalam SGIE Report 2023 melaporkan bahwa 2 miliar konsumen muslim dunia menghabiskan sekitar 2,29 triliun USD pada tahun 2022 di sektor makanan, farmasi, kosmetik, mode, perjalanan, dan media/rekreasi, yang semuanya merupakan produk/layanan inti.
52 Merek Raih Penghargaan Top Halal Award 2024
Top Halal Award semakin mendapat respon positif dari para pelaku usaha. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pelaku usaha yang mendukung adanya penghargaan ini. Tahun 2024 ini Top Halal Award memberikan penghargaan kepada 52 merek halal yang sukses dalam membangun merek halal berdasarkan hasil survei Top Halal Index. Merek-merek tersebut berasal dari industri makanan dan minuman, industri personal care dan home care, industri kosmetik, serta restoran, yang meliputi restoran siap saji, restoran Jepang dan restoran Nusantara.
Tahun ini, Top Halal Award juga memberikan penghargaan kepada merek-merek nasional yang sukses meraih pasar di tingkat global. Penghargaan ini ditentukan berdasarkan survei online yang diikuti oleh responden di 27 negara yang menyebar di Asia, Eropa, Amerika, Afrika dan Australia. Adapun merek-merek yang mendapat penghargaan Top Halal Award Kategori Global Halal Brand adalah Indomie (mi instan), Kopiko (permen), Kapal Api (kopi bubuk), Garuda (kacang) dan Wardah (kosmetik).
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 10/Oktober/2024