Halal Sebagai Strategi Pemasaran di Industri Kosmetik
Anang Ghozali | 9 Januari 2026
Potensi pasar halal bukan hanya tentang agama, namun dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen untuk memilih produk.
Industri produk kecantikan atau kosmetik adalah salah satu industri andalan nasional. Tercatat nilai pasar produk kosmetik di dalam negeri diperkirakan mencapai US$ 6,8 milyar dengan tingkat pertumbuhan mencapai 6% per tahun pada 2022. Terdapat lebih dari 1.000 pelaku usaha yang bergerak di sektor ini, sedangkan pelaku usaha yang tergabung di Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) sebanyak 660 perusahaan kosmetik berskala Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga skala besar nasional maupun multinasional.
Di Indonesia, industri kosmetik memiliki potensi pasar yang sangat besar. Selain Indonesia memiliki jumlah pasar yang besar, negeri ini juga memiliki ketersediaan bahan baku berupa herbal yang melimpah. Meskipun besar potensi pasarnya, Industri kosmetik merupakan sektor yang sangat kompetitif dan dipengaruhi oleh lifestyle masyarakat terhadap persepsi dan penggunaan produk.
Seiring dengan keinginan masyarakat muslim Indonesia terhadap tersedianya produk-produk halal, dan juga melihat perkembangan pasar halal di dunia, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan kewajiban sertifikat halal bagi seluruh produk beredar di Indonesia, termasuk juga produk kosmetik yang mandatori halalnya akan dilaksanakan pada 17 Oktober 2026 mendatang.
Kebijakan ini disikapi beragam oleh pelaku industri kosmetik. Menurut Sancoyo Antarikso, Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), sikap pelaku usaha ada yang menilai sebagai hambatan, tetapi di sisi lain melihatnya sebagai suatu peluang. Perkosmi sendiri sudah menjajaki kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan halal di Indonesia sejak kebijakan pertama diundangkan.
Bila kita melihat perkembangan pasar produk halal dewasa ini, halal beauty, atau tren produk kecantikan halal kian memancarkan pesonanya di Indonesia. Tak main-main pengguna produk kosmetik halal di negeri ini menempati peringkat kedua terbesar di dunia setelah India. Dalam laporannya di State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report, Dinar Standard mengkurasi belanja produk kosmetik halal di Indonesia mencapai US$5,4 miliar, atau lebih dari 85 triliun rupiah pada 2022, dan diperkirakan akan mencapai US$129 miliar pada tahun 2027.
Tak bisa dipungkiri industri halal di Indonesia cukup potensial, bahkan Indonesia berhasil menempati posisi 3 besar dalam laporan SGIE 2023. Capaian cukup menarik pada kategori obat-obatan dan kosmetik halal, Indonesia berhasil naik 3 peringkat ke posisi 5. Peringkat tersebut juga secara langsung menunjukkan geliat industri kosmetik halal di Indonesia. Potensi pasar yang besar mendapat sambutan positif dari dunia industri dalam negeri dengan semakin banyaknya brand kosmetik lokal yang sudah berlabel halal.
Perkembangan pasar produk kosmetik halal yang tumbuh dengan baik ini tentu merupakan peluang yang bagus bagi Perusahaan untuk meningkatkan pangsa pasar di pasar kosmetik. Menurut Sancoyo sekarang ini masyarakat sudah menyadari pentingnya produk-produk halal, dan mulai beralih menggunakan produk kosmetik halal. Sebaliknya produsen kosmetik semakin menyadari pentingnya mendapatkan sertifikasi halal untuk produk mereka agar dapat memberikan pilihan yang aman dan dapat dikonsumsi oleh seluruh masyarakat Indonesia
Kini banyak perusahaan yang menyadari bahwa halal sudah menjadi keharusan bila ingin sukses melayani pasar kosmetik di Indonesia. Dari hasil wawancara yang dilakukan HALAL REVIEW dengan beberapa perusahaan kosmetik, diketahui bahwa Perusahaan kosmetik memandang positif terhadap penerapan halal di produk kosmetik. Bahkan bagi mereka mereka, halal sudah menjadi keharusan atau sudah menjadi fundamental. Halal juga sudah menjadi bagian dari strategi pemasaran, juga dikatakan halal sebagai bisa brand image.
Perusahaan kosmetik dengan merek Pixy misalnya, perusahaan ini sangat memperhatikan dalam mengurusi persoalan halal di produk-produk Pixy. Dukungan penuh yang diberikan Top Manajemen terkait hal ini sehingga tim manajemen halal bisa bergerak dengan baik untuk menjamin kehalalan produk yang dilepas ke pasar.
Dengan produk yang tersertifikasi halal, Pixy menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari strategi pemasaran melalui pemasangan logo halal di tiap-tiap produk yang dikeluarkan termasuk menggunakan model berhijab sebagai representatif perusahaan jika produk yang digunakan dipastikan halal.
Azarine, salah satu merek kosmetik lokal, juga menjadikan halal sebagai salah satu strategi utama bisnisnya. “Halal merupakan salah satu Unit Selling Point (USP) brand Azarine karena kami selalu memastikan produk-produk Azarine halal agar dipercaya masyarakat Indonesia,” Kata Dhita Algha Pratama, Marketing Manager Azarine Cosmetics.
Oleh karena itu, Azarine tidak main-main dalam menetapkan standarisasi berbagai produknya, mulai dari proses produksi yang dilakukan dengan memperhatikan standar halal yang telah ditetapkan oleh MUI hingga membentuk tim khusus halal.
Sementara itu, secara khusus L’oreal menjadikan Indonesia sebagai sebagai salah satu pasar prioritasnya. Hal ini karena potensi pasar kosmetik Indonesia yang begitu besar. Untuk itu, agar dapat melayani pasar kosmetika Indonesia dengan baik, L’oreal telah menjadikan seluruh produk-produk yang diproduksi di Indonesia dan beberapa pabrik di luar negeri tersertifikasi halal. Selain itu, semua produk L’Oreal juga memenuhi standar keamanan dan mutu tertinggi bagi konsumen.
Memang belum semua pelaku usaha kosmetik melakukan sertifikasi halal terhadap produk-produknya, teruma pada Usaha Kecil Menengah. Kendala pun masih dijumpai. Namun dengan komitmen penuh dari stakeholder yang ada, termasuk pemerintah dalam upaya penerapan sertifikasi halal di produk kosmetik, maka target menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen kosmetik halal bisa terwujud.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 02/Februari/2024