Mewujudkan Aceh Sebagai Destinasi Halal Kelas Dunia
Mohamad | 19 Februari 2026
Wisata halal menjadi strategi terbaik untuk mempromosikan pariwisata Aceh kepada wisatawan domestik dan mancanegara untuk menikmati keindahan Tanah Rencong, dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip ramah muslim di setiap destinasi.
Indonesia memiliki banyak destinasi wisata halal yang tersebar di berbagai wilayah. Destinasi tersebut menawarkan kenyamanan dan ketenangan bagi wisatawan Muslim. Fasilitas yang tersedia meliputi makanan halal, sarana ibadah, serta lingkungan yang bebas dari aktivitas nonhalal. Pengelola juga menyediakan area rekreasi dan penginapan yang ramah Muslim.
Aceh Sebagai Destinasi Halal menunjukkan potensi besar pariwisata halal Indonesia. Berbagai daerah lain mengembangkan konsep serupa. Mereka menghadirkan makanan halal, fasilitas ibadah yang memadai, serta layanan wisata yang nyaman dan sesuai kebutuhan wisatawan Muslim.
Bagi Anda yang sedang merencanakan liburan, tidak ada salahnya mengunjungi Aceh. Provinsi di ujung barat Indonesia ini memiliki daya tarik tersendiri. Aceh menawarkan wisata bahari, wisata alam, wisata budaya, wisata religi, hingga wisata kuliner. Seluruhnya mendapat dukungan layanan ramah Muslim.

Aceh Sebagai Destinasi Halal dan Pusat Wisata Ramah Muslim Indonesia
Keberadaan wisata halal akan menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang menyukai keseimbangan antara pengalaman berlibur dan kebutuhan spiritual. Dan seluruh daerah di Aceh memiliki potensi besar menjadi destinasi wisata halal, seperti Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Aceh Utara, dan lokasi lainnya.
“Tahun 2022 jumlah kunjungan wisatawan ke Aceh sebesar 1.715.923 dan tahun 2023 sebesar 2.084.683. Baik wisatawan dari berbagai daerah di Indonesia, wisatawan manca negara,” sebut Almuniza Kamal, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh.
Almuniza menyebutkan Kemenparekraf atau Baparekraf telah menetapkan Aceh sebagai desinasi wisata ramah wisatawan muslim. Sebab itu pengembangan pariwisata Aceh, harus memberikan dampak terhadap daerah, terutama peningkatan perekonomian masyarakat, dengan tetap berpegang teguh pada syariat Islam.
“Kami tidak menetapkan salah satu atau beberapa destinasi sebagai pengembangan Destinasi Wisata Ramah Muslim, tetapi di seluruh wilayah Aceh. Hal tersebut juga tercantum dalam visi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Aceh Tahun 2022-2037,” jelasnya.
Landasan Qanun dan Syariat Islam dalam Mewujudkan Aceh Sebagai Destinasi Halal
Menurut Almuniza mengembangkan destinasi wisata halal di Aceh sesuai dengan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, bahwa penyelenggaraan kepariwisataan Aceh berasaskan iman dan Islam; kenyamanan; keadilan; kerakyatan; kebersamaan; kelestarian; keterbukaan; dan adat, budaya dan kearifan lokal.
Selain itu dasar dikembangkannya destinasi wisata ramah muslim ini sesuai dengan penduduk Aceh yang mayoritas beragama Islam serta implementasi qanun-qanun (peraturan daerah) yang mengatur tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Daerah Istimewa Aceh; Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah; Ibadah dan Syi’ar Islam; Minuman Khamr; Maisir (Perjudian); dan tentang Khalwat (Mesum) menjadi dasar dikembangkannya Destinasi Wisata Ramah Muslim di Aceh.
Untuk memenuhi standar destinasi wisata ramah Muslim, Disbudpar Aceh menyediakan berbagai fasilitas. Pengelola menghadirkan musala dan toilet terpisah untuk laki-laki dan perempuan. Disbudpar juga membantu pelaku usaha mengurus sertifikasi halal serta mendorong pengembangan penginapan ramah Muslim. Saat ini, Aceh memiliki dua hotel syariah.
“Kami juga melakukan sosialisasi wisata halal di seluruh kabupaten dan kota di Aceh, dengan mengundang peserta dari unsur pelaku usaha parekraf, aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, dan mahasiswa,” sebut Almuniza.

Perlu Dukungan Pentahelix
Untuk menjaga keberlangsungan destinasi halal sekaligus menarik wisatawan Muslim ke Tanah Rencong, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh menggelar pelatihan peningkatan kapasitas SDM bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Pelatihan ini berfokus pada manajemen wisata halal dan penguatan layanan ramah Muslim.
Meski mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman bersertifkat halal, Almuniza mengakui belum semua rumah makan atau kedai yang ada di sekitar destinasi wisata bersertifikat halal, karena pelaku usaha kuliner di Aceh beragama Islam, sehingga mereka mengasumsikan bahwa makanan dan minuman yang mereka sajikan sudah halal.
“Kami terus mengimbau agar para pelaku usaha kuliner mengurus sertifikasi halal. Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memfasilitasi para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal. Tidak ada rumah makan atau kedai di Aceh yang menjual makanan atau minuman yang tidak halal,” tegas Almuniza.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terus mengembangkan destinasi wisata beserta fasilitas pendukungnya. Pengembangan tersebut menonjolkan budaya Aceh dan menjunjung nilai syariat Islam. Nilai-nilai ini menjadi landasan utama wisata halal Aceh sekaligus daya tarik bagi wisatawan.
Almuniza mengemukakan, upaya menjaga keberlangsungan layanan ramah muslim dan membuat wisata halal di Aceh berkembang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentunya akan bersinergi dengan konsep pentahelix. Di mana unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media bersatu dan berkomitmen mengembangkan potensi wisata Aceh yang mengedepankan kearifan lokal dan bersumber daya lokal.
“Aceh telah membentuk Tim Percepatan Wisata Halal yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, praktisi dan tokoh agama. Ada empat pilar yang harus kita benahi untuk mewujudkan Aceh sebagai destinasi unggulan wisata halal dunia, yakni destinasi, pemasaran, industri, dan kelembagaan,” ungkapnya.
***
Artikel ini termuat dalam majalah Halal Review 05/Mei/2024