Aisha Maharani : Masih Perlu Edukasi
Mohamad | Januari 2026
Informasi seputar halal sangat bermanfaat bagi masyarakat awam. Sebagai pegiat halal, Aisha Maharani berkomitmen mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesadaran akan produk yang halal dikonsumsi dan digunakan, serta penerapan standar halal yang sesuai syariat Islam.
Kesadaran masyarakat Indonesia akan gaya hidup halal terus tumbuh. Namun, informasi seputar halal belum banyak tersedia. Apalagi promosi, edukasi dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah tentang halal masih jauh dari kata maksimal. Alhasil, pemahaman masyarakat terhadap produk halal masih kurang, terutama terkait sumber bahan baku, proses pembuatan, dan pengemasannya.
Saat ini sebagian besar masyarakat masih mengandalkan para pegiat halal sebagai tempat bertanya dan mencari informasi halal. Salah satu diantaranya, Aisha Maharani, pegiat halal yang rajin membangun literasi halal masyarakat dan mendorong pelaku usaha melakukan sertifikasi halal.
“Tren halal saat ini cukup meningkat, dengan adanya penggiat-penggiat halal muda yang juga ikut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya halal,” ungkap Aisha Maharani, Direktur Halal Corner Consulting dan Founder Halal Corner Foundation.
Aisha menilai animo konsumen muslim yang tinggi terhadap produk halal menjadikan halal sebagai prioritas dalam konsumsi makanan & minuman, termasuk pemilihan barang gunaan.
Tak hanya makanan dan minuman, halal mencakup pula segala sesuatu yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Diantaranya; kosmetik, obat-obatan, pakaian, dan seluruh barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh manusia, mulai dari aksesori rambut hingga alas kaki. Alhasil segala sesuatu yang belum jelas halal dan haramnya sebaiknya dihindari.
Seiring berkembangnya kesadaran dan kebutuhan tentang produk halal ini pula yang mendorong Aisha mendirikan lembaga swadaya masyarakat “Halal Corner”. Bermula dari sebuah sosial media yang menginformasikan tentang produk halal, ia kemudian mendirikan komunitas halal pertama di Bandung pada 4 desember 2011. Kini, komunitas yang digagasnya punya perwakilan di hampir tiap daerah di Indonesia.
Aisha mengemukakan, Halal Corner bertujuan memberikan edukasi halal kepada masyarakat Indonesia pada khususnya, dan masyarakat luar negeri pada umumnya dengan memberikan informasi dan melakukan sosialisasi, konsultasi, dan advokasi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam menyebarluaskan edukasi halal, Halal Corner bekerjasama dengan institusi pemerintahan atau lembaga resmi terkait informasi pemberian fatwa halal dan penerbitan sertifikasi halal, aparat pemerintah lainnya, lembaga swadaya masyarakat, komunitas halal, dan pegiat halal baik dalam maupun luar negeri.
“Menyelenggarakan kegiatan halal sebagai sumber rujukan (Key Opinion Leader) dalam pemberian informasi halal. Target besar Halal Corner lebih berdaya lagi bagi umat Islam di Indonesia maupun di dunia,” ucap Aisha.
Tingkatkan Daya Saing
Kendati awareness produk halal meningkat, kenyataannya masih kerap didapati konsumen muslim yang terjebak mengonsumsi kuliner yang belum jelas kehalalannya, bahkan makanan non-halal karena kurangnya informasi dari restoran. Di sini masyarakat harus lebih berhati-hati memilih restoran dan menu makanan, serta pentingnya memiliki ilmu agar tahu mana halal dan mana haram.
Aisha menegaskan tak ada masalah bila restoran menjual menu non halal kepada konsumen non muslim. Tetapi menjadi masalah, jika dipromosikan kepada konsumen muslim. “Selama tidak mempromosikan pada muslim tidak masalah karena Indonesia, penduduknya beragam agama,” ucapnya.
Agar menghindari kesalahan, sebaiknya restoran non halal memasang pemberitahuan produknya secara terbuka kepada konsumen muslim. Selanjutnya klaim halal sepihak dari restoran yang belum memiliki sertifikat halal sebaiknya dihindari. Klaim halal hanya bisa dilakukan dengan pembuktian berupa sertifikat halal.
Klaim halal tidak bisa sembarangan, harus berdasarkan sertifikasi halal produk sebagaimana yang diatur dalamUU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Apalagi sebagai penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, restoran diwajibkan memiliki sertifikat halal yang tenggatnya pada 17 Oktober 2024.
Selain restoran, menurut Aisha rumah potong hewan (RPH) yang menjadi mata rantai pertama dalam rantai pasok daging dan produk turunannya, harus memiliki sertifikasi halal. Dalam konteks produk makanan halal dan restoran halal, RPH harus menjamin penyembelihan yang dilakukan sudah sesuai dengan syariat Islam.
“Faktanya RPH yang sudah disertifikasi halal jumlahnya masih sedikit. Angkanya harus terus ditingkatkan karena selain bahan pokok bagi masyarakat, pelaku usaha yang ingin produknya disertifikasi halal harus jelas proses dan sumber memperoleh daging dan produk turunnya yang menjadi bahan paling krusial,” jelas penulis buku Halal is my Way ini.
Terkait kewajiban sertifikasi halal, Aisha mengemukakan, persyaratan ini sangat penting sebab memberikan ketenangan, dan jaminan produk memiliki kualitas terbaik. Tak sebatas itu, sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
“Kewajiban sertifikasi halal sudah bagus, namun masih perlu ada perbaikan dalam aturan dan implementasinya. Apalagi setelah adanya program Halal Self Declare, didapati kasus-kasus kesalahan dalam pelaksanannya. Perlu ada perbaikan dan keinginan pemerintah untuk menerima masukan agar pelaksanaannya semakin optimal, sekaligus menjaga kualitas sertifikasi halal di Indonesia tidak semakin menurun,” terangnya.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 06/Juni/2024