Menelaah Karmin, Pewarna Alami Asal Kutu Kaktus
Karmin, pewarna makanan berwarna merah ini sempat viral beberapa waktu lalu. Bahan baku pembuatan karmin yang berasal dari kutu tanaman kaktus dipertanyakan status kehalalannya. Namun, bagaimana sebenarnya asal muasal pewarna ini? Bagaimana pula penggunaan dan status kehalalannya?
Seiring perkembangan teknologi produksi pangan, bahan tambahan pangan/BTP kerap digunakan untuk meningkatkan kualitas produk pangan, seperti mengawetkan, memberikan warna, mencegah ketengikan, memperbaiki tekstur dan meningkatkan cita rasa. Pewarna makanan adalah kategori BTP yang digunakan untuk memberikan warna pada produk pangan. Terdapat dua jenis pewarna yaitu Pewarna Alami dan Pewarna Sintetis. Pewarna Alami dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi dari tumbuhan, hewan, mineral atau sumber alami lainnya. Sedangkan Pewarna Sintesis adalah Pewarna yang diperoleh secara sintesis kimiawi.
Choniceal, Karmin, dan Asam Karminat
Karmin (Carmines) merupakan pewarna yang bersumber dari sumber alami. Mengutip dari Science Direct pigmen merah alami karmin berasal dari asam karminat yang diekstraksi dari tubuh serangga cochineal betina Dactylopius coccus yang dikeringkan. Serangga cochineal hidup pada batang kaktus Opuntia cochenillifera yang berasal dari Meksiko, Amerika Selatan. Serangga cochineal mengandung asam karminat dalam jumlah besar, sebanyak 20% dari bobot tubuhnya. Asam karminat merupakan golongan senyawa antrakuinon, yang diperoleh melalui proses ektraksi hidroalkohol dari tubuh kering serangga. Selanjutnya diproses dengan penambahan aluminium sulfat hingga diperoleh senyawa komplek yang disebut karmin dengan kandungan asam karminat paling sedikit 50%.
Di dunia industri makanan karmin dikenal sebagai Karmin CI. No. 75470 dengan sinomim: carmine; cochineal carmine; C.I. Natural red 4; dan hydrated aluminium chelate of carminic acid. Karmin memiliki kelebihan dibanding pewarna alami lainnya karena stabil terhadap suhu tinggi dan paparan cahaya. Karmin banyak diaplikasikan sebagai pewarna merah pada minuman, yogurt, jus, es krim, makanan ringan, selai, beberapa produk daging, obat-obatan dan suplemen hingga kosmetik.

Produk minuman susu berperisa stroberi dengan pewarna karmin.
Status Kehalalan dan Keamanan Karmin
Penggunaan karmin pada produk makanan dan minuman telah melalui serangkaian pengkajian dalil dan analisis yang mendalam pada tahun 2011 oleh Majelis Ulama Indonesia/MUI. Melalui Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal, karmin dinyatakan halal hukumnya sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Status kehalalan karmin ditinjau dari fakta serangga cochineal adalah serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman. Cochineal tidak hidup dari makanan najis. Cochineal juga mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir. Sehingga salah satu landasan dalil kehalalannya berdasarkan hadist Rasulullah saw;
“Dari Abdullah ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah ialah hati dan limpa” (HR. Ahmad).
Dari sisi keamanan penggunaannya, Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM RI sebagai regulator dan pengawas keamanan pangan di Indonesia telah mengizinkan penggunaan karmin sebagai BTP pada produk pangan. Karmin aman digunakan sepanjang tidak melebihi dosis yang ditetapkan. Meski ada potensi alergi, namun hanya terhadap sekelompok kecil individu yang sensitif terhadap zat impurities, bukan dari asam karminatnya.
Nilai Acceptable Daily Intake/ADI untuk karmin ditetapkan sebesar 0,5 mg/kg berat badan. Nilai ADI diartikan sebagai jumlah BTP yang dapat diterima secara aman untuk manusia setiap hari selama hidupnya. Nilai tersebut digunakan sebagai salah satu dasar penentuan batas maksimal penggunaannya pada produk pangan.
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan, menetapkan batas maksimal penggunaan karmin secara umum berkisar 100 – 500 mg/kg. Namun nilai tersebut masih disesuaikan dengan kategori pangannya. Misalnya untuk kategori Minuman berbasis susu berperisa dan atau difermentasi seperti yogurt ditetapkan maksimal 100 mg/kg. Sedangkan untuk makanan ringan (berbasis kentang/umbi) maksimal 200 mg/kg, dan tertinggi pada Produk olahan daging, maksimal 500 mg/kg.
Sebagai konsumen muslim pemilihan produk makanan dan minuman telah diatur dalam syariat Islam. Halal dan thayyib adalah 2 rambu yang senantiasa perlu diperhatikan. Penjaminan kehalalan suatu produk bisa dipastikan dengan keberadaan logo halal pada kemasan atau pada restoran/gerai makanan. Logo halal merupakan pengakuan bahwa produk tersebut diolah dengan menggunakan bahan dan proses yang halal. Sedangkan thayyib tidaknya dapat dipastikan dari izin edarnya, dan tidak kalah penting juga sikap bijak konsumen.
Sekalipun produk tersebut thayyib namun jika dikonsumsi berlebihan tetap saja dilarang karena membahayakan diri sendiri. Yuk jadi konsumen cerdas.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 01/Januari/2024penderita anemia.