Jelang Wajib Halal 2026, Bagaimana Nasib Pelaku Usaha Warteg?
Mohamad | 11 Maret 2026
HalalReview.co.id – Jelang pemberlakuan wajib sertifikat halal yang berlaku penuh pada 17 Oktober 2026, ternyata masih banyak pelaku UMKM kuliner yang menghadapi kesulitan dalam proses pengurusannya. Kondisi ini menjadi sorotan Jelang Wajib Halal 2026, karena banyak pengusaha warung tegal (warteg) di bawah naungan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) juga mengalami tantangan serupa.
Ketua Umum Kowantara, Mukroni, menyebutkan secara kolektif Kowantara memiliki lebih dari 50.000 pengusaha warteg di Indonesia, dengan 10.000 anggota yang terdaftar secara resmi. “Jelang tenggat wajib halal, masih banyak anggota yang berada dalam tahap persiapan sertifikasi halal,” katanya.
Lambatnya kepemilikan sertifikat halal di kalangan pengusaha warteg, dikarenakan sebagian besar merupakan usaha mikro dengan keterbatasan pengetahuan administrasi dan pemahaman teknis pendaftaran, waktu pengurusan, serta biaya untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
“Ironisnya masih ada usaha warteg yang dikelola oleh komunitas santri, berkeyakinan produk makanan yang dihasilkan ‘otomatis halal’, sehingga sertifikasi kadang hanya dianggap sebagai administratif dan formalitas tambahan. Meski sosialisasi wajib sertifikasi halal semakin masif dari BPJPH dan pertemuan rutin komunitas,” ungkap dia.
Menuju Wajib Halal 2026 Administrasi dan Legalitas Masih Ribet
Sertifikasi halal bagi pengusaha warteg di bawah komunitas, seperti Kowantara bukan sekadar masalah ‘label’. Melainkan pergeseran budaya dari pengelolaan warung tradisional ke manajemen usaha yang terstandarisasi yang sering kali terhambat oleh berbagai faktor internal dan eksternal.
Mukroni menyebutkan perubahan ini menciptakan sejumlah kendala, terutama menyoal kesiapan administrasi dan legalitas dari pengusaha warteg, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), yang menjadi syarat utama dan wajib bagi UMKM untuk mengajukan sertifikasi halal. “Saat ini anggota Kowantara yang sudah memiliki NIB diperkirakan baru sekitar 60%-70% dari anggota aktif,” jelas Mukroni.
Sebagian besar anggota juga kesulitan melengkapi sejumlah dokumen pendukung sertifikasi halal, meliputi Sertifikat Penyelia Halal, yang menunjuk pemilik atau karyawan beragama Islam yang memahami proses produk halal (PPH), dan Bukti Pembelian Bahan Baku Berlabel Halal, yang menegaskan kehalalan bahan baku.
“Pengusaha warteg biasanya berbelanja di pasar tradisional (pasar induk), di mana daging ayam atau sapi sering kali di beli tanpa menyertakan salinan sertifikat halal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Tanpa bukti ini, pengajuan sertifikasi halal akan tertahan secara administratif,” sebut Mukroni
Menurut Mukroni, salah satu dokumen pendukung sertifikasi halal yang dianggap rumit oleh pedagang kecil, yakni Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dokumen tertulis mengenai bagaimana warung menjaga kehalalan proses produksinya.
“Untuk administrasi spesifik sertifikasi halal, sebagian besar anggota masih berada dalam tahap pendampingan. Sampai sekarang hanya sekitar 20%-30% yang benar-benar siap secara dokumen pendukung lengkap untuk mengajukan halal,” bebernya.
Bahan Baku Halal Lebih Mahal Jelang Wajib Halal 2026
Warteg pada umumnya tidak menyediakan menu berbahan babi atau khamr (alkohol). Dengan begitu, risiko kontaminasi bahan haram dari sisi jenis daging sangat rendah. Namun Sertifikasi halal mewajibkan bahan baku terutama daging harus berasal dari RPH bersertifikat halal yang seringkali memiliki harga lebih tinggi.
Masalah lain yang muncul adalah bahan penolong. Banyak pengusaha warteg masih menggunakan penyedap rasa, kecap, atau saus curah yang belum tentu memiliki logo halal pada kemasannya. “Selain itu, pemisahan penyimpanan bahan baku di kulkas yang bercampur dengan bahan non-produksi (milik pribadi) sering kali menjadi temuan dalam audit SJPH,” terang Mukroni.
Untuk beralih ke pemasok terverifikasi halal, pengusaha warteg sering harus membayar tunai dan kehilangan fleksibilitas ambil barang sekarang bayar nanti. Mengingat mayoritas pemilik warung memiliki hubungan emosional dan sistem kredit (utang dagang) dengan pedagang di pasar tradisional.
“Penyesuaian rantai pasok ke pemasok terverifikasi sering kali berujung pada kenaikan harga bahan baku sekitar 5-10%. Bagi warteg yang margin keuntungannya tipis, kenaikan ini sangat sensitif. Kesiapan mereka sangat bergantung pada apakah konsumen bersedia menerima sedikit kenaikan harga demi kepastian status halal tersebut,” tekan Mukroni.
Self Declare Belum Jadi Solusi Total
Self-declare (pernyataan mandiri) secara konseptual memudahkan UMKM mendapatkan sertifikat halal. Namun praktiknya ibarat pedang bermata dua membantu finansial tetapi menyisakan beban administratif dan konsistensi bahan baku.
Menurut Mukroni, skema self-declare hanya berlaku untuk produk dengan risiko rendah dan bahan yang sudah pasti halal. Hal ini tentu menjadi dilema bagi usaha warteg menggunakan daging ayam dan sapi, yang wajib memiliki sertifikat halal dari RPH.
Banyak pedagang warung membeli daging di pasar tradisional yang tidak memiliki salinan sertifikat halal dari pemotongnya. Jika bahan baku “abu-abu”, mereka otomatis ditolak dari jalur self-declare dan harus pindah ke jalur reguler (berbayar).
“Self-declare cukup membantu sebagai pembuka pintu, namun belum menjadi solusi total. Masalah utama bukan lagi pada niat untuk bersertifikat halal, melainkan pada ekosistem hulu karena pasar tradisional belum semuanya bersertifikat halal dan literasi digital pelaku usaha,” imbuhnya.
Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang digadang-gadang mempermudah dan mempercepat proses kewajiban sertifikasi halal pun, dinilai belum maksimal. Meski gratis, pengusaha warteg kerap mengalami kerumitan teknis, terutama terkait sistem pendaftaran yang sepenuhnya berbasis web (SIHALAL). Faktor ini karena tidak semua oran memiliki smartphone yang mumpuni.
Kesulitan lain dalam program SEHATI adalah aktivasi akun yang sering gagal serta unggah dokumen manual SJPH yang cukup kaku. “Masih ada kekhawatiran mengenai biaya tersembunyi. Meski pemerintah menegaskan gratis banyak pengusaha merasa terbebani biaya ‘administrasi’ tambahan atau persyaratan penyelia halal,” klaimnya.
Selanjutnya proses self-declare juga sangat bergantung pada Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Tapi faktanya, jumlah pendamping tidak sebanding dengan jutaan pelaku usaha warung di seluruh Indonesia. Akibatnya, banyak anggota komunitas yang ‘mengantre’ untuk dibantu proses pendaftarannya.
Apalagi tidak semua pendamping memahami seluk-beluk operasional warteg yang menunya sangat beragam (bisa puluhan menu dalam satu hari), sehingga pengisian dokumen sering kali tidak akurat. “Banyak pendamping yang hanya mengejar kuantitas (target jumlah pendaftar) tanpa memberikan edukasi mendalam tentang cara menjaga konsistensi kehalalan,” nilainya.
Benahi Hulu dan Utamakan Pembinaan untuk Wajib Halal 2026
Setelah Oktober 2026, sertifikat halal bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan “SIM untuk Berusaha”. Warteg yang tidak memilikinya akan tetap bisa beroperasi di tingkat sangat mikro (lingkungan perumahan/gang). Namun akan kehilangan peluang untuk berkembang ke pasar yang lebih luas dan formal, bahkan terkena sanksi.
“Sebagai wadah bagi puluhan ribu pengusaha warteg, Kowantara berharap kepada pemerintah, khususnya BPJPH dan Kemenkop UKM untuk berfokus pada keseimbangan antara ketaatan hukum dan realitas ekonomi “piring nasi” rakyat,” ujar Mukroni.
Harapannya pemerintah tidak hanya menekan “hilir” (warung), tetapi juga membenahi “hulu” (pasar). Selain itu, dengan mempercepat sertifikasi halal gratis bagi jagal ayam dan sapi di pasar tradisional. Jika pemasok di pasar sudah bersertifikat halal, maka warteg secara otomatis memenuhi syarat self-declare. Sehingga meraka tidak perlu mencari dokumen tambahan yang rumit.
“Kami ingin adanya pengakuan terhadap ‘Surat Pernyataan Halal’ dari pedagang pasar sebagai dokumen pendukung yang sah bagi warung kecil selama masa transisi,” ucapnya.
Kemudian sistem SIHALAL yang sepenuhnya digital masih menjadi tembok bagi generasi senior pengusaha warteg. BPJPH perlu menyediakan fitur pendaftaran yang lebih ramah pengguna (user-friendly). Mereka juga bisa menyediakan aplikasi berbasis mobile yang lebih ringan, serta pendampingan fisik (layanan tatap muka). Hal ini bertujuan untuk membantu input data bagi pelaku usaha yang gaptek.
“Terkait tenggat waktu 17 Oktober 2026, kami meminta pendekatan yang lebih humanis, dengan menerapkan sistem pembinaan berjenjang. Artinya, setelah tenggat waktu berakhir, warung yang belum bersertifikat halal di berikan teguran dan pendampingan intensif selama 1-2 tahun ke depan, bukan langsung dikenakan denda atau penutupan usaha,” pungkas Mukroni. (Mohamad)