Tantangan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor
Anidah | 27 Februari 2026
Dunia semakin terkoneksi. Lalu lintas perdagangan global memungkinkan produk dari negara lain dapat dengan mudah sampai ke tangan konsumen di Indonesia. Jarak dan waktu tak lagi jadi kendala. Lantas bagaimana menjamin kehalalan produk impor yang masuk ke Indonesia?
Pasar halal global memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Dikutip dari Dinard Standar dalam State of the Global Islamic Economy Report 2023/24, total pengeluaran produk halal global pada tahun 2022 mencapai US$ 2.29 triliun. Indonesia menjadi negara yang berperan penting dalam pasar halal global. Total pengeluaran atau belanja produk dan jasa halal konsumen Indonesia menyentuh angka US$ 184 miliar atau >10 % pengeluaran di tingkat global (Indonesia Halal Markets Report 2021/2022). Tak heran Indonesia menjadi market produk dan jasa halal yang patut diperhitungkan.
Sebagai upaya perlindungan hak konsumen terhadap kehalalan produk, Pemerintah Indonesia telah mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk impor yang berupa bahan baku maupun produk jadi, keduanya tak lepas dari kewajiban sertifikasi halal. Selain itu jasa logistik yang merupakan bagian dari supply chain produk impor maupun lokal juga terkena kewajiban sertifikasi halal.
Importasi, Stok Nasional, dan Risiko Inflasi
Importasi produk pangan telah menjadi salah satu cara pemenuhan kebutuhan dalam negeri saat ini. Kebutuhan nasional beberapa komoditas pangan strategis seperti daging sapi, sebagiannya masih dipenuhi dari impor. Dalam perjalanannya setiap kali terdapat hambatan dalam importasi produk pangan, akan langsung berdampak pada kelangkaan stok dan naiknya inflasi di tengah masyarakat. Regulasi kewajiban sertifikasi halal, dikhawatirkan akan menjadi salah satu faktor penghambat importasi produk pangan dan memicu inflasi.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Teguh Boediyana, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Daging Impor (ASPIDI), dalam acara Focus Group Discussion bertema “Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor dan Jasa Logistik”, yang diselenggarakan secara daring pada 1 Agustus 2024.
“Komoditas daging sapi dan juga kerbau mempunyai peran yang sangat besar dalam perekonomian nasional”, jelasnya. Impor daging mempunyai multiplying effect yang sangat besar dari sisi ekonomi maupun sosial. “Banyak sekali kegiatan usaha yang bertumpu dengan pemenuhan kebutuhan daging impor, karena daging lokal belum mencukupi. Dari lapisan atas untuk hotel dan restoran, sampai di bawah untuk UMKM”, tambahnya lagi.
Saat ini kewajiban importir dinilai sudah cukup banyak dengan berbagai regulasi dari berbagai instansi menyangkut produk daging sapi. ASPIDI mengharapkan adanya regulasi halal tidak menimbulkan suatu kesulitan bagi importir.
Sebelum WHO 2024, sertifikasi halal produk daging impor sudah berjalan mengacu pada daftar Halal Plant yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, yang dalam prosesnya ditetapkan bersama dengan BPJPH dan MUI. Selanjutnya proses sertifikasi produk impor harus melalui LHLN yang telah memiliki MRA dengan BPJPH.
Masalah teknis yang berpotensi menjadi hambatan proses importasi daging dan kaitannya dengan sertifikasi halal, antara lain apabila dalam proses impor daging tidak memiliki sertifikat halal dari LHLN yang telah teregistrasi, atau masa berlaku LHLN melewati batas yang ditentukan. Hambatan tersebut bisa menimbulkan implikasi yang berat bagi importir apabila berdampak pada penolakan produk saat pemeriksaan di border.
Tantangan Kewajiban Halal Produk Impor
Sebagai satu-satunya negara yang mewajiban sertifikasi halal, Indonesia akan menghadapi kondisi yang menantang untuk implementasinya pada produk asal luar negeri. Terdapat perbedaan penerapan kewajiban pasca Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 nanti, yang berpeluang menjadi tantangan dan kendala bagi para pengusaha importir.
Beberapa tantangan sertifikasi halal untuk produk impor dan jasa logistik diungkap oleh Evrin Lutfika, selaku Direktur IHATEC Publisher dan Marketing Research, dalam forum FGD yang sama.
Beberapa yang disorot adalah kewajiban sertifikasi halal untuk produk bahan baku impor meskipun bukan bahan kritis, kewajiban registrasi SHLN untuk semua produk impor, dan kewajiban pencantuman label halal Indonesia pada kemasan produk impor.
Terdapat 2 kategori produk impor, yaitu berupa bahan baku dan produk jadi (retail). Produk impor yang berupa bahan baku dan sudah bersertifikat halal luar negeri/SHLN, sebelumnya dapat langsung digunakan dan belum wajib disertifikasi halal. “Jadi bahan baku impor itu ada yang memang sudah punya SHLN, dan ada juga yang belum, yang bisa di-support dengan dokumen lain misalnya flow chart, jika bahannya bukan kritis, misalnya garlic powder. Tapi setelah WHO, bahan itu harus punya sertifikat halal”, ungkapnya.
Sertifikasi halal pada bahan baku impor, bisa menjadi tantangan karena karakteristik bahan baku dapat digunakan oleh banyak pelaku usaha. Untuk jenis bahan baku yang sama dari produsen yang sama namun memiliki importir yang berbeda maka harus diregistrasi berulang oleh masing-masing importir, sehingga tidak efisien.
Sementara itu produk impor berupa produk jadi (retail), baik yang telah memiliki SHLN maupun yang tidak, sebelumnya wajib disertifikasi oleh BPJPH. Pasca WHO 2024 importir hanya melalukan registrasi SHLN di SIHALAL, dengan catatan sertifikat halalnya dikeluarkan dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) setempat yang telah memiliki perjanjian pengakuan bersama atau mutual recognition agreement dengan BPJPH. Sementara untuk produk retail tanpa SHLN tetap perlu disertifikasi oleh BPJPH melalui jalur reguler.
Lebih lanjut Evrin mengemukakan jumlah LHLN yang sudah memiliki MRA dengan BPJPH baru 37. Bahkan dari 44 LHLN yang sebelumnya telah diterima sertifikat halalnya (sebelum WHO 2024), baru sekitar 20 yang diakui oleh BPJPH pasca kewajiban registrasi SHLN ini.
Selain itu terdapat kewajiban pencantuman label halal Indonesia pada kemasan produk impor bahan baku maupun produk retail. Kewajiban tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH No 88/2023 tantang Penggunaan Logo Halal dan label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal. Pencantuman label halal dikhawatirkan menimbulkan kendala lainnya. “Biasanya produk-produk impor hanya mencantumkan logo halal LHLN asalnya. Dengan adanya ketentuan terbaru berarti pertama harus melakukan registrasi, dan kedua mengganti labelnya. Mungkin diperlukan adanya aturan tambahan dari BPJPH”, jelas Evrin.
Persyaratan dan Prosedur Registrasi SHLN
Registrasi SHLN dilakukan oleh pelaku usaha (importir) melalui SIHALAL. Fitur RSHLN sendiri baru diluncurkan BPJPH pada 15 Juli lalu setelah sebelumnya melewati 2 kali uji publik. Terdapat 4 tahap RSHLN diantaranya; Pendaftaran, Verifikasi, Pembayaran, dan terakhir Penerbitan RSHLN.
Pada tahap pendaftaran terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi importir, seperti surat pemohonan, NIB, surat penunjukkan dari perusahaan negara asal, salinan SHLN dari produk yang akan masuk ke Indonesia, dan terakhir daftar barang yang akan diimpor lengkap dengan nomor kode sistem harmonisasi.
Khusus untuk salinan SHLN harus telah disahkan perwakilan Indonesia di luar negeri dalam bentuk legalisir oleh pejabat yang berwenang, dan jika LHLN berada di negara anggota konvensi Apostille, maka cukup dilampirkan dokumen sertifikat Apostille tersebut.
Peran Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN)
Lembaga Halal Luar Negeri/LHLN mempunyai posisi yang sangat penting dalam proses sertifikasi halal produk impor. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LHLN negara asal, baru bisa diakui dan diregistrasi jika telah melakukan mutual recognition agreement/MRA sertifikat halal dengan BPJPH. MRA sertifikat halal merupakan saling keberterimaan dan pengakuan sertifikat halal antar lembaga sertifikasi halal negara, baik lembaga sertifikasi halal pemerintah ataaupun non-pemeritah. MRA sertifikat halal yang dilakukan antar LHLN dengan BPJPH bertujuan agar tidak diperlukan sertifikasi halal ulang ketika produk tiba di Indonesia.
Arini Hasanah Setiati, selaku Analis Pelayanan Subbidang Registrasi Produk dan Label Halal BPJPH, menjelaskan tahapan MRA sertifikat halal luar negeri, saat menjadi pembicara pada forum yang sama.
Pada tahap awal, terlebih dahulu diperlukan adanya Perjanjian Antar Negara berupa MoU G to G di bidang halal. Setelah adanya MoU diantara kedua negara, LHLN yang ada di negara tersebut dapat mendaftarkan diri di SIHALAL. BPJPH sebagai lembaga penyelenggaraan halal di Indonesia akan melakukan akreditasi atau penilaian kesesuaian terhadap LHLN secara on site. Jika memenuhi kriteria LHLN tersebut akan mendapatkan sertifikat akreditasi dan/atau MRA dari BPJPH. Selanjutnya setiap sertifikat halal yang diterbitkan LHLN tersebut dapat diregistrasi untuk bisa masuk dan diedarkan di wilayah Indonesia. Tentunya pengurusan MRA dan/atau akreditasi LHLN di SIHALAL juga dikenakan biaya.
Arini juga mengungkapkan saat ini sudah ada 146 LHLN yang mengajukan registrasi, namun baru 37 LHLN diantaranya yang sudah memiliki MRA, sementara sisanya masih dalam proses.
Prosedur importasi khususnya produk pangan melibatkan keterlibatan lintas sektoral, mulai dari faktor keamanan pangan, stok nasional, hingga status kehalalan. Adanya regulasi mandatory halal yang juga diterapkan pada produk impor, selayaknya dipandang sebagai upaya melindungi hak konsumen dan peluang meraih pasar halal. Meski dalam penerapannya menghadapi beberapa tantangan, namun dengan komunikasi dan kolaborasi dari semua stake holder bukan hal yang mustahil untuk diterapkan.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 08/Agustus/2024