Bangun Point dari Hulu Hingga Hilir, Cara JAPFA Kuasai Pasar
Syauqi Ahmad | 25 Feberuari 2026
53 tahun sudah JAPFA berkontribusi nyata terhadap industri agribisnis di Indonesia. Menguasai hampir semua lini bisnis terkait, perusahaan ini bertekad menjadi yang nomor satu di negeri sendiri.
Diskusi hangat tersaji di gedung perkantoran JAPFA di bilangan MT Haryono, Jakarta, awal Juni lalu. Majalah Halal Review mendapatkan kesempatan berharga bisa mendengar langsung kesuksesan JAPFA sebagai perusahaan agribisnis terkemuka di Indonesia.
Berdiri sejak tahun 1971, perusahaan ini mengawali kiprahnya sebagai perusahaan produsen pakan ternak unggas (pelet) yang kemudian berkembang dan memiliki lini bisnis pembibitan unggas, peternakan komersial, pengolahan hasil peternakan dan produk konsumen, budidaya perairan, perdagangan dan lain-lain.
“Kami ini merupakan perusahaan agrobisnis terkemuka di Indonesia dengan lini bisnis produksi pakan ternak, peternakan ayam, budidaya perikanan, serta produksi vaksin dan obat-obatan hewan sejak tahun 1971 dan sudah cukup lama,” ujar Rachmat Indrajaya, Corporate Affairs Director JAPFA.

Selain itu, diiringi juga dengan program-program kegiatan sosial yang berkontribusi dalam pengembangan masyarakat, JAPFA, aku Rachmat terus mendukung pengembangan kualitas hidup, sesuai dengan nilai perusahaan “Berkembang Menuju Kesejahteraan Bersama”.
Mengusung visi dan misi menjadi perusahaan yang menyediakan makanan berprotein terjangkau dan terkemuka serta dapat diandalkan di Indonesia, JAPFA secara fundamental sukses membangun fondasi kerja sama tim yang sangat baik dan berpengalaman.
Dengan modal kuat seperti itu, langkah JAPFA tergolong mulus dan lancar. Diluar dari terpaan, cobaan, serta tantangan seperti saat masa krisis ekonomi tahun 1998, JAPFA sejak beroperasi terus mengalami pertumbuhan dan perkembangan usaha yang fantastis.
Pada tahun 1979 usaha pakan ternak mulai beroperasi, lalu di era 89-an JAPFA terdaftar di bursa efek. Tahun 1990 Java Palletizing Factory (JAPFA) Ltd mengambil alih aset PT Comfeed Indonesia dan berganti nama menjadi PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.
Berturut-turut sejak itu JAPFA terus melebarkan kiprah bisnisnya melalui akuisisi perusahaan peternakan dan pengolahan ayam (PT Multibreeder Adirama Indonesia dan PT Ciomas Adisatwa) dan perusahaan tambak dan pengolahan udang, PT Suri Tani Pemuka pada tahun 1992.
Termasuk pada tanggal 15 Januari 2008, Perusahaan mengakuisisi PT Santosa Agrindo diikuti pada tanggal 3 September di tahun yang sama, PT Ciomas Adisatwa, anak perusahaan Perseroan, mengakuisisi PT Vaksindo Satwa Nusantara.
“Di tahun 2022 kemarin, perseroan mengakuisisi PT So Good,” seru Rachmat.
Singkatnya, JAPFA telah berhasil membangun poin-poin penting semenjak dari hulu hingga hilir sebagai perusahaan agribisnis yang kemudian menginspirasi Indonesia.
“Yang paling penting dari semuanya adalah kita senantiasa berkembang untuk kesejahteraan bersama semua tim yang terlibat di JAPFA,” tegas Rachmat lagi.
Menjadikan Halal Sebagai Pakem Utama
Bicara halal, JAPFA adalah salah satu contoh perusahaan terbaik dalam penerapan konsep halal di Indonesia. JAPFA selalu memastikan proses halal sebagai critical point. Sebagai contoh, di Ciomas Adisatwa, anak perusahaan JAPFA yang berkonsentrasi sebagai rumah pemotongan hewan unggas, pengendalian halal critical point biasanya dilakukan pada proses pemingsanan (pengecekan voltase) serta proses penyembelihan harus sekali potong dalam satu gerakan dan langsung memutus 3 saluran.
“Tiga saluran tersebut antara lain; pembuluh darah, saluran nafas, dan saluran pencernaan, serta pengucapan bismillah dengan arah ke kiblat, dan yang terakhir pada “bleeding time” memastikan semua darah keluar dengan sempurna,” timpal Indra Hary Putra, Head of FP Production.
Indra melanjutkan, sebelum masuk ke pemotongan, pihaknya juga harus memastikan budidaya seluruh ternak telah memenuhi kriteria halal, baik dari sisi pakan, pengobatan maupun vaksinasi. “Kami juga memperhatikan kesejahteraan hewan pada saat pemeliharaan, di perjalanan hingga waktu tunggu di RPHU,” Indra menegaskan.
Saat ini JAPFA memiliki 16 Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) dengan kapasitas yang berbeda di setiap unitnya.
JAPFA sendiri sebelum adanya Undang-Undang No 33 tahun 2014, sudah melakukan sertifikasi halal sejak tahun 1998 melalui LPPOM MUI. Setelah terbit regulasi kewajiban sertifikasi halal pada industri, Perusahaan melakukan registrasi halal melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pada tanggal 23 Oktober 2019 dengan nomer daftar urutan ke 3 (No Daftar 00000003) yang merupakan gelombang pertama proses registrasi halal melalui BPJPH.
Diakui Rachmat dalam proses menuju sertifikasi halal, perusahaannya pernah menemui beberapa kendala yang muncul saat proses registrasi seperti persoalan biaya registrasi baru, ataupun pengembangan yang cukup tinggi. Kemudian cukup tingginya biaya untuk mendapatkan sertifikasi BNSP bagi syarat Juru Sembelih Halal.
Selain itu, terdapat kendala nomor sertifikat halal selalu berganti setiap registrasi ulang atau registrasi pengembangan, sehingga kemasan lama tidak bisa terpakai. “Karenanya, dukungan dan insentif dari pemerintah sangatlah dibutuhkan oleh para pelaku usaha,” harap Rachmat.
Namun itu semua telah ditempuh oleh JAPFA dengan lancar serta membawa dampak yang positif. Kata Rachmat, sertifikat halal sesuai dengan nilai perusahaan, dimana pihaknya berkomitmen untuk memberikan produk-produk berkualitas yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Selain itu yang tak kalah pentingnya, sertifikat halal juga merupakan kewajiban bagi perusahaan yang ber-NKV.
Termasuk, dengan adanya sertifikat halal, JAPFA bisa membuka peluang ekspor yang lebih luas dan menargetkan negara-negara berpenduduk muslim.
“Dengan adanya sertifikasi halal, kami semakin yakin dalam memberikan kenyamanan pada konsumen. Selain itu dapat menjaga kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar,” kata Rachmat.
Strategi Menjaga Halal
Halal yang telah menjadi kunci bagi JAPFA kini benar-benar dijaga dan diperhatikan oleh perusahaan sehingga aneka strategi diusung dalam menjaga kehalalan produknya.
Yang dilakukan JAPFA dalam menjaga kehalalan produk-produknya beragam mulai dari sosialisasi Kebijakan halal dan sosialisasi bahwa unit pabrik telah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). “Nah menariknya, bukan hanya kepada karyawan di unit pabrik tetapi juga kepada semua tamu yang datang ke unit pabrik, kepada pada vendor yang berbisnis dengan kami, dan juga kepada calon vendor yang akan berbisnis dengan kami,” pungkas Rachmat.
“Kami menjamin semua bahan baku yang kami gunakan adalah bahan yang terjamin kehalalannya, bukan hanya saat akan digunakan tetapi dimulai dari tahap pengembangan produk. Sebelum disetujui, vendor bahan baku yang akan berbisnis dengan kami harus melalui serangkaian screening baik syarat mutu, harga, ketepatan waktu, dan tentunya jaminan kehalalan bahan baku yang akan di-supply,” Rachmat menambahkan.
Tidak kalah penting pula adalah perusahaan mampu menjamin semua produk yang dihasilkan sesuai dengan syariat Islam, bahkan dimulai dari penamaan produk itu sendiri, proses produksi yang halal sesuai persyaratan SJPH dan menjamin fasilitas yang tidak digabung dengan fasilitasi lain yang non halal.
“Sampai ke tim juru sembelih pun sebelum bergabung kami tanyakan bagaimana sholat lima waktunya? Sendiri atau jamaah? Di masjid atau di rumah? Bisa baca Al quran atau tidak? Kalau bisa, berapa sering baca qur’annya?,” timpal Indra.
Perusahaan juga melakukan audit internal di setiap unit pabrik dan hasil dari audit internal tersebut, baik temuan beserta perbaikannya dilaporkan ke LPH dalam hal ini LPPOM MUI. “Kami juga selalu melakukan evaluasi tahunan terhadap penerapan SJPH yang kami laporkan pada rapat Management Review setiap tahunnya,” Rachmat melengkapi.
Wujud keseriusan JAPFA menjaga kehalalan produknya juga terlihat dari adanya tim khusus yang bekerja untuk memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal berjalan dengan baik, yaitu Tim Manajemen Halal.
Di setiap unit pabrik akan dibentuk tim khusus yang diangkat oleh Plant Manager masing-masing unit. Tim tersebut terdiri dari setiap kepala departemen yang terkait dengan penerapan SJPH. Pada tim tersebut akan diketuai oleh Plant Manager agar pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan segera, tepat dan cepat.
Minimal salah satu anggota tim di tiap unit pabrik diwajibkan untuk mengikuti training SJPH eksternal pada Lembaga Pelatihan yang diakui oleh BPJPH dan bertahap training tersebut dilakukan bergantian pada setiap anggota tim. Kemudian hasil training eksternal tersebut di training ulang kepada tim internal perusahaan untuk semua lini departemen yang terkait dengan SJPH.
Well, dengan totalitas yang luar biasa dari JAPFA wajar akhirnya jika produk JAPFA telah didistribusikan di dalam maupun luar negeri, baik itu untuk end consumer maupun untuk layanan B2B. “Kami mengekspor karkas dan olahan ayam, serta yang terbaru adalah kami mampu mengekspor Live Bird ke Singapura pada 2023 lalu,” tutup Rachmat.

***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 06 Juni 2024