Jamin Ketenteraman Batin Masyarakat
Mohamad | 25 Februari 2026
RPH Ruminansia Cibinong menyediakan daging yang aman, sehat, dan halal untuk menjamin ketenteraman batin masyarakat, karena jelas asal dan statusnya dalam pengolahan.
Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) Cibinong memegang peranan penting dan strategis sebagai titik awal dalam proses suplai dan distribusi daging di daerah Kabupaten Bogor dan sekitarnya. RPH yang mulai dibangun tahun 1993, dengan dana bantuan Jepang (NAEP) ini melayani penyembelihan hewan ruminansia besar, seperti sapi dan kerbau.
Kepala Rumah Potong Hewan Cibinong, drh Ade Kusmiawati, menyebutkan, sampai saat ini hewan yang dipotong hanya sapi (99,9%) yang berasal dari penggemukan (feedlot) yang berada di Lampung, Bandung, Subang, Bogor, Cianjur, Sukabumi dan Tangerang.
“Daging yang dihasilkan merupakan milik pedagang daging yang ada di sekitaran Bogor, mulai dari pemasok daging ke horeka (hotel, restoran, dan kafe), pedagang daging besar, maupun pedagang di lapak-lapak Pasar Cibinong, Pasar Cikema, dan Pasar Ciluer,” terangnya.
Kehalalan daging dipengaruhi oleh jenis hewan, tata cara penyembelihan, serta penanganan produk setelah penyembelihan hingga produk sampai di tangan konsumen. Maka sebagai bentuk jaminan keamanan terkait pelayanan dan produk, RPHR Cibinong sudah mendapatkan sertifikat halal sejak 2011.
Kala itu sertifikat halal masih dikeluarkan LPPOM MUI dan bersifat suka rela (voluntary). Inisiatif sertifikasi halal RPHR Cibinong didasari pertimbangan untuk memenuhi tuntutan pasar konsumen muslim. “Dulu pengajuan sertifikasi halal dilakukan dua tahun sekali oleh LPPOM MUI Provinsi Jawa Barat,” kenang Ade.
Sertifikat halal memudahkan RPHR Cibinong memenuhi permintaan pasar, baik pasar tradisional maupun ke ritel pasar bersih dan horeka. “Pengelola RPH, pedagang daging dan konsumen merasakan ketentraman batin akan produk pangan asal hewan yang dihasilkan, karena sudah jelas statusnya, baik bahan baku maupun proses telah diaudit dan bersertifikat halal dari lembaga yang kompeten di bidangnya,” imbuh Ade.

Keuntungan lainnya, RPHR Cibinong lebih mudah mempromosikan Pangan Asal Hewan (PAH) ke konsumen baik skala rumah tangga, ritel dan horeka. Dampaknya pun cukup besar, terbukti dari peningkatan permintaan, yang otomatis membantu meningkatkan volume pemotongan hewan. “Rata-rata sapi yang kami potong sekitar 23 ekor per hari atau sekitar 690 ekor per bulan,” beber Ade.
Menurut Ade kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan pada RPH mulai Oktober 2024 sangat baik dan diperlukan, sehingga produk daging dan olahan yang beredar akan lebih mudah ditelusuri kehalalan bahan bakunya. Namun, bagi RPH Cibinong yang notabene milik Pemerintah Kabupaten Bogor, masih mengalami sejumlah kendala dalam proses sertifikasi halal dan penerapannya.
“Saat ini kendalanya lebih kepada kemampuan IT petugas UPT RPH menginput dokumen-dokumen pendukung pengajuan sertifikat halal. Kendala lain, adanya kendala pengajuan pengiriman peserta Diklat dan Ukom juru sembelih halal (Juleha) dan penyelia halal. Begitu pula dengan perpanjangan masa berlaku sertifikat Juleha dan penyelia halal,” ungkapnya.
Sesuai Standar Halal yang Ditetapkan
Tak hanya menyediakan tempat dan fasilitas pemotongan, RPH Ruminansia Cibinong menyediakan juru sembelih dan tim pemotongan yang merupakan mitra dan tergabung dalam Paguyuban Pemotong RPHR Cibinong. Meski paguyuban tidak ada dalam manajemen RPH, tapi sebagai mitra kerja mereka berada dalam pembinaan dan bimbingan RPHR Cibinong.
Proses pemotongan hewan RPHR Cibinong, dimulai dengan menerima kedatangan ternak setelah melalui perjalanan darat. Lalu, dilakukan pengecekan kesehatan dan pengawasan penerapan kesejahteraan hewan (sapi). Setelah diistirahatkan di kandang penampungan dan diberikan pakan dan air minum halal, sapi akan dipilih oleh pedagang daging sesuai dengan kebutuhan daging pada hari yang bersangkutan.
Dari kandang penampungan, sapi melalui gang way menuju ruang produksi. Sapi masuk ke dalam restraining box (RB) atau killing box, dan dipingsankan. Sebelum 20 detik sejak stunning efektif, sapi disembelih oleh juleha dengan memperhatikan syariat Islam.
“Juleha memastikan bahwa sapi yang disembelih sudah mati dengan melakukan pemeriksaan fisik, berupa hilangnya reflek mata, jantung dan nafas. Setelah sapi mati, baru dilanjutkan proses pemotongan selanjutnya berupa pemisahan kepala, kaki, jeroan, kulit,” jelas Ade.
Distribusi daging penyembelihan dilakukan penyedia jasa transportasi, yang dipilih oleh pedagang daging, dan biasanya sudah menjadi pelanggan tetap. Peran RPHR Cibinong dalam pengawasan kebersihan mobil pengangkut, melakukan edukasi bahwa penyedia jasa tidak mencampur penggunaan kendaraan pengangkut dengan bahan yang bersifat najis atau haram.
Lantas bagaimana RPHR Cibinong dalam menjaga kehalalan produk? Ade menyebutkan ada beberapa strategi yang dijalankan untuk menjaga kehalalan daging yang dihasilkan, antara lain pembuatan SOP pemotongan hewan, pembinaan paguyuban dalam teknis penyembelihan, dan pengawasan penyembelihan halal yang dilakukan oleh petugas RPH.
Selanjutnya melakukan pemeriksaaan periodik praktek penyembelihan halal, mulai proses pemingsanan, terputusnya tiga saluran dengan efektif, memeriksa kerusakan tulang dahi, sampai pelepasan kepala. “RPHR Cibinong membentuk tim halal dalam melayani penyembelihan ruminansia guna memastikan setiap proses penyembelihan sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan,” pungkas Ade.

***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 06 Juni 2024