ALPHI Tegaskan Transparansi di Balik Biaya Sertifikasi Halal
20 Februari 2026
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) secara tegas menepis tuduhan pungutan liar (pungli) yang diarahkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan menyatakan bahwa setiap komponen biaya sertifikasi telah diatur secara transparan oleh BPJPH dan didasarkan pada regulasi yang sah.
HalalReview.co.id – Isu mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Tuduhan ini mencuat menyusul beredarnya potongan video rapat antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan DPR RI yang menyinggung biaya sertifikasi bagi pelaku usaha kecil, seperti pedagang martabak gerobak. Dalam narasi yang berkembang, angka-angka seperti Rp300.000, Rp600.000, hingga angka fantastis Rp1,3 miliar langsung mengaitkan dugaan pungli yang Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lakukan.
Menanggapi fenomena ini, Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan isu tersebut yang dapat berpotensi menyesatkan publik. ALPHI menekankan bahwa seluruh proses dan biaya sertifikasi halal mengacu pada regulasi yang ketat dari negara, sehingga generalisasi tuduhan pungli tanpa verifikasi fakta adalah tindakan yang tidak berdasar.
Kedudukan LPH dalam Skema Sertifikasi Halal
Penting bagi publik untuk memahami bahwa LPH bukanlah entitas liar yang beroperasi di luar kendali pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, ekosistem sertifikasi halal reguler melibatkan tiga entitas utama: BPJPH, LPH, dan Komisi Fatwa MUI.
Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, M.P., menjelaskan kedudukan hukum lembaga ini untuk meredam kekeliruan informasi. Elvina mengatakan “LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH merupakan lembaga yang mengatur sesuai undang-undang, mengakreditasi, dan mengawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang pelaku usaha bayar mengacu pada regulasi yang pemerintah tetapkan.
Lebih lanjut, Elvina menekankan bahwa setiap LPH harus melalui proses akreditasi oleh BPJPH sebelum diizinkan beroperasi. Standar auditor, prosedur pemeriksaan, hingga struktur pembiayaan semuanya telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.
Struktur Biaya Sertifikasi Halal
Salah satu pemicu kerancuan di masyarakat adalah perbedaan angka biaya yang muncul ke permukaan. Secara garis besar, skema self declare (SD) mendominasi sertifikasi halal di Indonesia dengan porsi 98,2 persen, sementara skema reguler hanya mencakup 1,8 persen. Meskipun keduanya menghasilkan Sertifikat Halal yang sama, kompleksitas pemeriksaannya sangat berbeda.
Dalam skema pembiayaan sertifikasi halal reguler, terdapat komponen Biaya Layanan Umum (BLU) yang menjadi pendapatan BPJPH per pelaku usaha dan per kategori produk. Untuk usaha mikro dan kecil, penetapan BLU sebesar Rp300.000. Untuk usaha menengah Rp5.000.000, dan usaha besar Rp12.500.000 per kategori produk.
Sementara itu, biaya pemeriksaan oleh LPH mencakup sejumlah komponen sesuai Kepkaban No. 22 Tahun 2024, antara lain biaya audit, biaya operasional, UHPD, transportasi, akomodasi, dan tiket pesawat jika LPH memerlukannya. Besaran biaya sangat bergantung pada skala usaha, jumlah lokasi produksi atau outlet, serta lokasi dalam atau luar kota.
Menelaah Tudingan Rp1,3 Miliar
Terkait tudingan angka Rp1,3 miliar yang sempat viral, ALPHI telah melakukan penelusuran mendalam. Faktanya, angka tersebut bukanlah biaya murni pemeriksaan halal oleh LPH. Elvina menjelaskan bahwa pelaku usaha sering kali mengakumulasikan seluruh biaya operasional dalam proses sertifikasi, termasuk hal-hal di luar kewenangan LPH.
“Jadi angka tersebut merupakan gabungan dari berbagai komponen di luar sertifikasi halal, termasuk pelatihan personel, pengurusan perizinan lain seperti sertifikasi laik hygiene sanitasi,” ungkap Elvina. Beliau juga menambahkan bahwa seringkali terdapat biaya tambahan jika pelaku usaha menggunakan jasa konsultan eksternal atau melakukan pelatihan penyelia halal dan juru sembelih halal secara mandiri.
Oleh karena itu, Elvina menegaskan: “Sangat tidak adil apabila biaya di luar sertifikasi halal atau biaya konsultan diarahkan menjadi tuduhan pungli oleh LPH. Setiap kasus harus dilihat secara utuh dan tidak digeneralisasi”.
Mekanisme Pembayaran Biaya Sertifikasi Halal yang Transparan
Satu poin krusial yang sering terlewatkan adalah mekanisme pembayaran. LPH harus menginput seluruh biaya pemeriksaan ke dalam sistem SIHALAL, dan memastikan nilainya tidak melebihi batas yang BPJPH tetapkan.
Lebih transparan lagi, pelaku usaha tidak membayar langsung ke rekening LPH. Pelaku usaha membayar ke rekening BPJPH, dan BPJPH meneruskan dana tersebut kepada LPH sekitar 30 hari setelah sertifikat halal terbit.. Kondisi ini justru mengharuskan LPH menanggung biaya operasional pemeriksaan terlebih dahulu menggunakan modal sendiri. Hal ini menepis tuduhan bahwa LPH mengambil keuntungan instan di luar aturan.
Himbauan dan Komitmen ALPHI
ALPHI menyayangkan adanya pernyataan di ruang publik yang menyudutkan LPH tanpa melalui proses konfirmasi atau klarifikasi. Sebagai mitra pemerintah, ALPHI berkomitmen penuh terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel. Jika memang terdapat kecurigaan pelanggaran atau dokumen invoice yang tidak wajar, mekanisme yang benar adalah melaporkannya kepada BPJPH untuk diperiksa.
Sanksi bagi LPH yang melanggar aturan pun sangat jelas, mulai dari peringatan hingga pencabutan akreditasi. Namun, menggeneralisasi kesalahan oknum—jika ada—menjadi stigma negatif bagi seluruh lembaga adalah tindakan yang merugikan ekosistem halal nasional.
“Kami atas nama LPH merasa dirugikan atas tuduhan yang tidak pernah dikonfirmasikan. Kami terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi, namun kami berharap proses tersebut dilakukan secara adil, berbasis aturan, dan tidak membangun opini yang merugikan lembaga yang bekerja sesuai mandat undang-undang,” tutup Elvina.
Melalui klarifikasi ini, ALPHI mengajak seluruh pihak menjaga kredibilitas ekosistem halal Indonesia melalui komunikasi proporsional, tabayyun, dan berlandaskan regulasi.