Mengulik Tren ‘Wine Halal’
Anidah | 18 Februari 2026
Tren non-alcoholic wine muncul untuk melengkapi gaya hidup sehat, juga sebagai alternatif bagi muslim agar dapat berbaur dalam budaya jamuan bersama dengan nonmuslim. Bagaimana seharusnya muslim bersikap?
Tren Non-alcoholic Wine
Tren gaya hidup sehat tengah popular. Selain mengatur pola makan sehat yang rendah lemak dan tinggi serat, anjuran menjauhi alkohol juga banyak digaungkan. Efek negatif jangka panjang dari konsumsi minuman beralkohol telah terbukti secara ilmiah mengganggu kesehatan. Mulai dari gangguan kognitif, kerusakan hati, hingga gangguan reproduksi. Banyak kalangan yang beralih menjalani gaya hidup sehat mencari alternatif pengganti minuman beralkohol, menciptakan permintaan produk minuman yang rendah atau tanpa alkohol sama sekali, yang dikenal sebagai non-alcoholic wine atau anggur bebas alkohol.
Mengutip laporan Fact.MR yang berjudul Non-Alcoholic Wine Market Outlook (2024 to 2034), perusahaan riset dan market global tersebut melaporkan pasar non-alcoholic wine diproyeksikan meningkat dari US$2.57 juta (2024) menjadi US$6.94 juta pada akhir 2034.
Anggur bebas alkohol memiliki rasa dan struktur yang sama dengan anggur beralkohol, serta aroma yang mirip, tetapi dengan kandungan alkohol yang sangat rendah atau sama sekali 0% alkohol. Membuatnya populer di kalangan konsumen yang lebih luas yang menginginkan minuman alkohol dengan kadar yang rendah, atau bahkan kalangan yang tidak mengonsumsi minuman alkohol karena alasan kesehatan atau keyakinan (agama).
Halal Wine Cellar, produsen non-alcoholic wine mengungkap cara pembuatan anggur bebas alkohol. Prosesnya mirip dengan minuman anggur tradisional, yaitu melalui fermentasi alkohol sari buah anggur. Pada tahap ini gula pada sari buah anggur diubah menjadi alkohol dengan bantuan mikroorganisme ragi Saccharomyces cerevisiae. Tak hanya alkohol saja yang dihasilkan dari proses tersebut, ratusan senyawa kompleks yang berbeda juga terbentuk, yang menciptakan rasa dan aroma khas pada minuman anggur. Setelah proses fermentasi, anggur perlu disimpan beberapa bulan dalam drum kayu hingga stabil.
Pada anggur bebas alkohol perbedaannya adalah alkohol yang terbentuk dihilangkan dari hasil fermentasi, yang dikenal sebagai proses dealkoholisasi. Tantangan pada proses ini adalah menghilangkan alkohol tanpa merusak kompleksitas rasa dan aroma. Dealkoholisasi dapat menggunakan teknik vacuum distilation, di mana alkohol dievaporasi dari anggur pada kondisi suhu dan tekanan yang rendah, maupun teknik reverse osmosis yang melibatkan penggunaan membran untuk memisahkan alkohol dari anggur.
Hilangnya alkohol pada anggur dapat mengganggu pada rasa dan kompleksitas aroma dibanding dengan anggur tradisional. Alkohol berkontribusi pada rasa dan tekstur anggur, jadi menghilangkannya dapat meninggalkan rasa yang hambar dan tidak menarik. Untuk mengatasi hal ini, pembuat anggur bebas alkohol menggunakan berbagai teknik untuk menambah kompleksitas dan kedalaman pada anggur, seperti pengawetan menua anggur dalam tong kayu ek, menambahkan ekstrak, atau menggunakan berbagai jenis ragi selama fermentasi.
Wine Halal, Adakah?
Wine sebagai pelengkap dalam jamuan hidangan dinilai lumrah untuk beberapa kalangan. Kehadiran wine jadi bagian tak terpisahkan dari budaya dunia modern, khususnya nonmuslim. Adanya proses dealkoholisasi menjadikan produk wine bebas alkohol, membuat minuman ini juga diberikan label halal untuk menggaet konsumen dari kalangan muslim. Padahal Islam dengan tegas melarang konsumsi minuman memabukkan.
Islam melarang konsumsi khamr, yaitu sebutan minuman yang memabukkan dan menutupi akal dalam Islam. Keharaman khamr termaktub dengan jelas dalam Al-Quran dan Hadist Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman, yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al Maidah:90).
Dari Ibnu ‘Umar r.a, Nabi Saw bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).
Wine termasuk salah satu jenis khamr, karena kandungan alkohol di dalamnya dapat memabukkan. Kandungan alkohol (etil alkohol) dalam wine berkisar lebih dari 5% sampai dengan 20%. Lalu bagaimana hukumnya jika alkohol dalam wine dihilangkan? Apakah non-alcoholic wine tersebut bisa jadi halal hukumnya, dan bisa disertifikasi halal?
Keempat Imam Mazhab sepakat mengharamkan khamr, sebagai minuman hasil fermentasi dari anggur, kurma, atau bahan lain, yang bersifat memabukkan, baik sedikit maupun banyak. Zat khamr juga dihukumi sebagai najis. Sebagaimana benda najis lainnya, khamr tidak boleh dikonsumsi dan apabila terkena harus dibersihkan dan disucikan.
Penghilangan alkohol secara fisik pada produk wine, tidak serta-merta mengubah statusnya dari haram menjadi halal, akibat hilangnya kemampuan membuat mabuk. Karena sejak awal produk wine merupakan khamr dan bersifat najis. Setelah proses dealkoholisasi pun statusnya tidak berubah, tetap sebagai khamr yang najis. Maka tidak ada wine yang halal.
Khamr dapat menjadi suci apabila berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tanpa penambahan bahan apa pun. Dalam hal ini etil alkohol di dalam khamr telah berubah menjadi zat baru yaitu asam asetat (cuka).
Tak Mungkin Bisa Disertifikasi Halal
Produk wine dengan kandungan alkohol di dalamnya hukumnya haram dikonsumsi, karena merupakan khamr. Non-alcoholic wine, yang dibuat melalui fermentasi alkohol dan telah dihilangkan alkoholnya juga tetap haram, karena proses penghilangan alkohol secara fisik tidak mengubah zat khamr yang haram dan najis.
Adapun produk minuman berperasa mirip wine yang dibuat tanpa proses fermentasi alkohol, produknya memang tidak mengandung alkohol, dan tidak menyebabkan mabuk, namun tetap haram untuk dikonsumsi karena dinilai menyerupai kaum kafir (tasyabuh bil kuffar). Wine sudah dikenal jadi bagian dalam budaya nonmuslim. Bagi umat Islam dilarang melakukan perbuatan yang menyerupai kaum kafir, termasuk mengonsumsi minuman yang dinamakan “wine halal”. Semua itu dengan tujuan agar konsumen muslim tidak terbiasa dengan sensori rasa makanan atau minuman yang diharamkan.
Dari Ibnu Umar r.a, Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud).
Produk non-alcoholic wine bagaimana pun proses pembuatannya, juga tidak dapat disertifikasi halal. Untuk dapat memperoleh label halal, suatu produk tidak hanya harus dibuat dari bahan halal dan diproses memalui proses yang halal saja. Terdapat ketentuan lain yang wajib dipenuhi, yaitu larangan membuat produk dengan karakteristik/profil sensori yang memiliki kecenderungan bau/rasa/aroma yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan ketetapan fatwa.
Ketentuan lainnya agar suatu produk dapat disertifikasi halal, adalah tidak boleh menggunakan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam, sekalipun bahan dan prosesnya sudah halal. Misalnya produk jus anggur yang diberi nama Wine Halal, atau Bir 0% Alkohol.
Kriteria produk halal yang telah ditetapkan tersebut, dibuat dengan tujuan menentramkan umat dan sebagai upaya pencegahan supaya tidak jatuh dalam tasyabbuh akibat misleading. Agar menjadi jelas bagi umat antara yang halal dan haram.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 03/Maret/2025