Missleading Klaim Halal Restoran
Anidah | 2 Februari 2026
Sertifikasi halal jadi satu bentuk komunikasi yang efektif. Konsumen dapat merasa yakin tatkala memilih produk atau jasa karena adanya penjaminan halal. Namun masih ditemui pelaku usaha restoran yang mengelabui konsumen dengan klaim halal sepihak. Seperti apa seharusnya konsumen bersikap, dan adakah sanksi bagi pelaku usaha semacam itu?
Klaim Halal Abal-Abal
Per 18 Oktober 2024, sertifikasi halal telah diwajibkan. Layaknya regulasi yang mandatory, penerapan wajib halal akan diiringi konsekuensi bagi produsen yang belum mengurusnya, yaitu sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga penarikan produk dari peredaran.
Namun hingga wajib halal tahap pertama diberlakukan masih didapati produk yang belum memiliki sertifikat halal. Hingga bulan Oktober 2024, BPJPH telah memberikan sertifikasi halal untuk 5,3 juta produk. Jumlah tersebut masih jauh dari yang ditargetkan yaitu 10.000 sertifikat halal.
Sebagai objek penahapan pertama wajib halal, restoran merupakan layanan penyedia jasa boga yang diwajibkan memiliki sertifikat halal pada 2024. Sayangnya masih banyak jenis usaha ini yang belum mengurus sertifikat halalnya. Banyak dari konsumen yang telah aware dengan regulasi halal, tak segan menanyakan langsung status halal restoran dan mendapati jawaban yang bernada klaim sepihak. Misalnya pihak restoran menyatakan hanya menggunakan bahan halal, namun tidak bisa menunjukkan sertifikat halal restorannya. Istilah “No Pork, No Lard, No Alcohol” dan “Pending halal certification” juga tak segan digunakan untuk klaim halal sepihak.
Upaya klaim lainnya berupa penyalahgunaan sertifikat halal dari bahan-bahan yang digunakan dalam menu masakan. Sertifikat halal dari produk kecap, saus, tepung, minuman kemasan dan lainnya disematkan pada unggahan media sosial restoran untuk mengklaim status halal dari restorannya. Padahal keduanya jelas berbeda.
Termasuk menempelkan logo halal pada buku menu, tanpa didahului proses sertifikasi halal. Parahnya konsumen mendapati menu non halal ada dalam daftar menu restoran dengan logo halal palsu.
Efek klaim halal sepihak tak main-main, konsumen dapat tergiring persepsi yang salah tentang sertifikasi halal. Missleading informasi yang ditemui di restoran mengaburkan makna sesungguhnya dari sertifikat halal, dan menghilangkan kepercayaan konsumen pada label halal.
Halal tidak dapat lagi diklaim secara sepihak. Indonesia telah mengaturnya sebagai kewajiban yang melekat pada semua produk/jasa yang diperjualbelikan di negeri ini, baik produk lokal maupun impor.
Regulasi mendefinisikan sertifikat halal sebagai pengakuan kehalalan suatu produk/jasa yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
Untuk memperolehnya pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan perizinan usaha, menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal/SJPH, dan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal/LPH. Sertifikat halal hanya bisa dikantongi tatkala persyaratan dan proses tersebut dilalui dan dinyatakan halal oleh pihak berwenang. Karenanya pelaku usaha tidak diperbolehkan memasang logo halal secara sepihak, termasuk mengklaim halal dengan istilah yang dapat menimbulkan persepsi salah di konsumen halal.
Sertifikat Halal untuk Restoran
Sertifikat halal restoran berbeda dengan produk. Restoran dikategorikan ke dalam produk penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, termasuk di dalamnya restoran, kantin, rumah makan, kedai makanan hingga penyedia jasa boga atau katering. Kategori tersebut masuk ke dalam tahap pertama wajib halal yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama/KMA Nomor 748 Tahun 2021. Skala usaha restoran termasuk ke dalam jenis usaha menengah, karenanya prosedur sertifikasi halal diajukan melalui prosedur sertifikasi reguler, tidak bisa melalui jalur self-declare.
Mengapa restoran perlu disertifikasi halal? Apakah tidak cukup jika restoran menggunakan bahan-bahan yang telah memiliki sertifikat halalnya?
Jawabannya tentu tidak sederhana. Sertifikasi halal perlu dilakukan karena dalam prosesnya restoran tak lepas dari beberapa titik kritis halal. Titik kritis pertama dapat berasal dari penggunaan produk segar asal hewan yaitu hasil sembelihan yang belum tersertifikasi halal. Misalnya daging & unggas yang tidak disembelih sesuai aturan Islam, padahal hasil sembelihan merupakan bahan kritis yang wajib bersertifikat halal. Bahan tambahan pangan seperti seasoning, aneka kecap dan saus impor yang belum berlabel halal, wine sebagai bahan marinasi daging/ayam/ikan, serta campuran khamr pada dessert dan variasi minuman koktail juga menjadi titik kritis di restoran. Jenis bahan tersebut tidak tercantum dalam menu dan menjadi bagian rahasia dapur yang tidak mudah diketahui konsumen, kecuali oleh auditor halal. Berbeda dengan produk jadi, yang komposisinya wajib dicantumkan dalam kemasan.
Titik kritis kedua, fasilitas produksi dan alat makan yang bercampur antara menu yang halal dan non-halal. Bisa jadi restoran telah memiliki menu halal dan non halal sebelum disertifikasi. Tak jarang menu non halal tersebut telah dikenal sebagai signature dish restoran yang banyak peminatnya. Tanpa sertifikat halal restoran tidak dapat dijamin tak ada kontaminasi silang dari bahan haram saat memasak, maupun dari alat penyajian makanan.
Dalam bahasa regulasi, restoran didefinisikan sebagai jenis usaha yang menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di dalam tempat usahanya/melayani makan di tempat serta melayani pesanan di luar tempat usaha, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan. Restoran dapat berupa restoran konvensional pada umumnya dan restoran siap saji yang dikelola secara profesional dengan struktur manajerial yang jelas. Dalam hal ini termasuk restoran waralaba dan restoran yang memiliki cabang. Definisi tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH 78/2023.
Sehingga sertifikat halal untuk restoran tak hanya mencakup status halal dari bahan-bahan yang digunakan saja, namun juga termasuk pengecekan fasilitas produksi, hingga fasilitas pelayanan. Menampilkan sertifikat produk bahan tidak dapat menggantikan kewajiban sertifikat halal untuk restoran. Upaya pengelabuan tersebut patut dilaporkan dan ditindak tegas sebagai upaya melindungi konsumen muslim.
Restoran yang telah mendapat sertifikat halal artinya telah memenuhi semua kriteria dalam SJPH mulai dari bahan, proses produksi, produk, sumber daya, yang menjaga kesinambungan proses produk halal sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan BPJPH. Artinya konsumen dapat merasa yakin restoran tersebut hanya memproduksi menu yang halal. Restoran yang belum memiliki sertifikat halal, memang bukan berarti produknya tidak halal, hanya saja belum ada penjaminan dari BPJPH selaku regulator halal di Indonesia.
Tips Memastikan Produk/Jasa Halal
Missleading dan pemalsuan logo halal merupakan hal yang serius dan perlu ditindak dengan tegas. Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan produk yang aman dan sesuai dengan keyakinannya. Hak tersebut dilindungi oleh undang-undang. Pelanggaran terhadapnya diancam sanksi administratif dan pidana. Dalam hal ini faktor pengawasan memegang peranan penting.
Konsumen dapat berperan dalam mengawasi penggunaan label halal dengan cara;
- Periksa label halal pada kemasan produk atau area strategis restoran, biasanya logo halal restoran dipasang pada papan nama restoran, dan di pintu masuk. Sebagai tambahan, restoran juga dapat memajang kebijakan halal di area yang dapat terlihat oleh pengunjung.
- Periksa nomor sertifikat halal. Nomor ini terletak di bagian bawah label halal. Jika diperlukan periksa nomor tersebut pada laman resmi BPJPH sebagai upaya otentikasinya.
- Bertanya langsung ke pihak restoran. Restoran yang menghormati hak konsumen, tak segan akan memberikan informasi status sertifikat halalnya. Jika konsumen mendapati jawaban mengambang, lebih baik dijauhi karena sesuatu yang belum jelas adalah syubhat.
- Melaporkan jika menemukan pelanggaran sertifikat halal, seperti label palsu, penempatan label tanpa proses sertifikasi, dan semacamnya.
Sertifikasi halal didasarkan pada prinsip zero tolerance, karena halal dan haram telah jelas statusnya dalam Islam. Sehingga tidak ada tempat untuk klaim halal abal-abal. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW;
Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir RA berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barang siapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barang siapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram.” (HR Bukhari).
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 05/Mei/2024