Menimbang Peluang & Tantangan Wisata Halal di Indonesia
Anidah | Januari 2026
Indonesia dengan segala pesona alamnya telah lama mencuri hati banyak wisatawan mancanegara. Dengan garis pantai terpanjang, deretan gunung berapi, dan pesona hutan tropis dengan air terjun, hingga telaga sebening kaca, tentu mampu menaklukan hati siapapun. Beragamnya kearifan lokal negeri ini turut pula memikat para wisatawan luar untuk mengeksplorasi ragam budaya yang ada. Penerimaan devisa dari sektor ini pun cukup besar. Di tengah maraknya tren wisata halal global, bagaimanakah peluang dan tantangannya bagi pariwisata Indonesia?
Potret Pariwisata Indonesia
Industri pariwisata menjadi salah satu sektor andalan penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sektor ini menyumbang tak kurang dari 4,6% dari PDB nasional melalui penerimaan devisa, pajak, dan lain-lain pada 2019 lalu. Torehan prestasi pariwisata Indonesia tak kalah dari negara lainnya. Di tingkat global pariwisata Indonesia meraih peringkat ke 32 dari 117 negara dalam Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI) pada 2021, berdasarkan rilis World Economy Forum pada Mei 2022. Tak jarang video singkat destinasi wisata di negeri ini viral di media sosial dan mengundang atensi wisatawan mancanegara.
Namun sektor pariwisata sempat terpukul saat pandemi Covid-19 melanda dunia. Hingga kini geliat pariwisata Indonesia masih mencoba bangkit. Meski telah pulih dari kondisi pandemi, kinerja sektor pariwisata nasional masih jauh jika dibandingkan capaian sebelum pandemi. Penerimaan devisa negara dari pariwisata pernah mencapai 16,91 miliar USD pada 2019 yang berasal dari total kunjungan 16,9 juta orang. Sementara pada 2023 devisa sektor ini belum melampaui setengahnya, yaitu baru mencapai 5,95 miliar USD. Devisa pariwisata merupakan penerimaan negara dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara.
Di tengah kondisi tersebut, Indonesia kembali dinobatkan sebagai Top Muslim Friendly Destination of The Year 2023 dalam Mastercard CrescentRating Global Muslim Travel Index (GMTI) 2023. Indonesia bersama dengan Malaysia mendapat raihan skor imbang 73, yang menjadikan keduanya berada pada urutan teratas sebagai destinasi wisata ramah muslim di dunia. Torehan prestasi tersebut mengulang capaian pada 2019, di mana Indonesia menjadi jawara pada GMTI 2019.
Tren Wisata Halal
Pariwisata halal tengah menjadi tren global saat ini. Seiring dengan konsep syariah yang lebih dulu menjadi tren dalam ekonomi global, seperti makanan dan minuman, keuangan, dan gaya hidup, tren wisata halal pun mulai banyak diperkenalkan. Wisata halal tak hanya berkembang di negara muslim namun juga di tingkat global. Negara seperti Jepang, Australia, Thailand, Selandia Baru, dan lainnya turut pula me-launching produk wisata halal.
Mengutip data GMTI, jumlah wisatawan muslim global mencapai 140 juta pada 2023. GMTI memproyeksikan peningkatan hingga 230 juta orang pada tahun 2028, dengan perkiraan pengeluaran sebesar 225 miliar USD. Saat ini, Asia merupakan negara dengan jumlah kedatangan wisatawan terbanyak, dengan lebih dari 31% wisatawan yang datang ke wilayah ini adalah muslim. Sebuah peluang yang baik untuk Indonesia.
Sejak tahun 2008, CrescentRating bersama dengan mitra strategisnya, Mastercard, fokus memberikan wawasan mendalam untuk membantu semua pemangku kepentingan memenuhi pasar gaya hidup muslim/halal yang berkelanjutan. Salah satu output-nya adalah publikasi penelitian perjalanan & pariwisata halal, makanan halal, generasi milenial muslim, Gen Z, dan profil lainnya. Mastercard CrescentRating melalui GMTI, telah mengkurasi kinerja negara-negara OKI dan non-OKI berdasarkan daya tariknya terhadap wisatawan muslim.
GMTI merupakan indeks perjalanan muslim global yang mengklasifikasikan dan menilai negara-negara berdasarkan atribut ramah muslim (muslim friendly) dalam sektor pariwisata. GMTI mengukur indeks terhadap 138 negara tujuan wisata ramah muslim. Indeks ini menilai destinasi berdasarkan empat kriteria utama, yaitu akses, komunikasi, lingkungan, dan layanan. Keberhasilan Indonesia dalam GMTI 2023 menunjukkan bahwa Indonesia telah berhasil menciptakan lingkungan yang ramah dan sesuai dengan kebutuhan wisatawan muslim.
Konsep wisata halal, seperti yang dikutip dari Alexander Reyaan, Direktur Wisata Minat Khusus Kemenparekraf, adalah sebuah model atau paket layanan tambahan (extended service) amenitas yang ditujukkan dan diberikan untuk memenuhi pengalaman dan keinginan wisatawan muslim. Layanan tambahan dibedakan menjadi 2 kategori; 1) need to have, seperti makanan halal dan fasilitas untuk salat, dan 2) good to have, seperti toilet yang ramah bagi muslim.
Pemerintah melalui Kemenparekraf pun serius menangkap peluang pariwisata halal ini dan menjadikannya program prioritas sejak 2015. Salah satunya ditindaklanjuti dengan pengembangan 10 Destinasi Halal Prioritas Nasional di tahun 2018 yang mengacu standar GMTI, antara lain: Aceh, Riau dan Kepulauan Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur (Malang Raya), Lombok, dan Sulawesi Selatan (Makassar dan sekitarnya).
Peluang dan Tantangan Pengembangan Wisata Halal di Indonesia
Keberhasilan Indonesia meraih predikat Top Muslim Friendly Destination, telah membuktikan negeri ini punya potensi besar sebagai destinasi halal dunia. Potensi keindahan tempat wisata dengan beragam landscape, ragam budaya khas masing-masing daerah, hingga mayoritas penduduknya yang muslim, menjadi modal awal pengembangan wisata halal.
Terbukti dalam 2 tahun terakhir Kemenparekraf mencatat total kunjungan wisatawan mancanegara meningkat secara umum dari 798 ribu (Januari 2022) menjadi 927ribu wisatawan (2024). Meski tidak secara eksplisit menghitung jumlah wisatawan muslim, namun yang menarik dari data tersebut adalah tercatatnya kenaikan yang signifikan sebesar hampir 59% dari negara Arab Saudi sebagai negara wisatawan muslim, pada periode Januari 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun pengembangan wisata halal di Indonesia bukan tanpa hambatan. Pada masa awal wisata halal digaungkan Pemerintah, banyak pihak menolak dengan alasan khawatir adanya Islamisasi tempat wisata dan praktik intoleransi. Padahal anggapan itu jelas keliru. Fokus wisata halal adalah bagaimana wisatawan muslim dapat dengan nyaman berwisata dengan tetap menjaga ibadah dan kesesuaian dengan keyakinannya, bukan mengubah budaya setempat menjadi Islami. Hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah beserta pihak terkait untuk meningkatkan sosialisasi dan menjamin bahwa konsep wisata halal tidak akan mengganggu budaya asli Indonesia yang beragam. Harapannya wisata halal dapat diterima oleh masyarakat.
Tantangan berikutnya adalah belum adanya regulasi yang mengatur secara komprehensif tentang wisata halal di Indonesia. Regulasi wisata masih mengacu pada UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang belum secara spesifik mengatur wisata halal. Meski sebelumnya diterbitkan PerMen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah, namun Peraturan tersebut telah dicabut pada 2016.
Kementerian Pariwisata baru sebatas menerbitkan Buku Panduan Penyelenggaraan Pariwisata Halal pada 2019, sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan wisata halal di Indonesia.
Panduan wisata halal terdapat pada fatwa Dewan Syariah Indonesai Majelis Ulama Indonesia/DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Syariah. Panduan ini berlaku jika pelaku usaha ingin disertifikasi syariah oleh DSN. Di dalamnya mengatur aspek hotel, spa, sauna, dan massage, objek wisata, dan biro perjalanan. Namun demikian sertifikasi syariah ini bersifat sukarela, dan bukan regulasi yang mengikat.
Regulasi yang mengatur wisata halal diperlukan sebagai standar minimal pelayanan yang perlu dipatuhi para pihak terkait. Keseragaman yang dibakukan akan memudahkan Pemerintah melakukan penilaian dan evaluasi untuk pengembangan wisata halal yang berkelanjutan.
Tantangan lainnya adalah belum banyak tersedia sarana prasarana yang baik pada pariwisata halal di Indonesia. Sebagai contoh, belum banyak hotel yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan juga restoran hotel yang tersertifikasi halal.
Meski Indonesia meraih skor tinggi Indonesia dalam GMTI yang didasarkan pada penilaian layanan pilihan santapan halal, akses mudah ke tempat sholat, akomodasi ramah muslim, dan lainnya, namun tak menampik fakta masih minimnya sarpras pendukung yang telah tersertifikasi halal.
Berbeda dengan negara tetangga Malasysia dan Singapura yang telah memiliki hotel syariah dan restoran tersertifikasi halal yang cukup banyak jika dibandingkan dengan Indonesia. Sertifikasi halal dapat menjadi salah satu upaya menjaga keberlanjutan wisata halal.
Masih minimnya kedua fasilitas di atas tentu menjadi tantangan tersendiri bagi perkembangan wisata halal di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah pusat maupun daerah perlu bersinergi dalam menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasana yang memadai, sehingga minat wisatawan muslim untuk datang ke Indonesia semakin besar.
Tak dipungkiri Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai destinasi wisata halal dunia. Alam, adat istiadat, hingga populasi muslim yang banyak lebih dari cukup sebagai modal awal. Torehan prestasi wisata halal Indonesia turut memvalidasi hal tersebut. Namun demikian, potensi yang dimiliki Indonesia tidak akan dapat berkembang secara optimal tanpa pengelolaan yang benar dan profesional. Dukungan penuh pemerintah pusat dan daerah, jelas sangat dibutuhkan untuk menciptakan “Wonderful & Halal Indonesia”.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 05/Mei/2024